Berita

Ida Fauziah/Net

Nusantara

Menaker Jamin Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

KAMIS, 10 MARET 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipastikan adalah program kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

Sebab, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).


"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK.  saya berharap sekali, PHK adalah  pilihan terakhir," kata Ida Fauziyah.

Selain itu, Ida Fauziyah menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Politikus PKB ini menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tandasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya