Berita

Webinar bertajuk "Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina dalam Perspektif Hukum dan Hubungan Internasional" yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis, 10 Maret 2022/Repro

Dunia

Kemlu: Jangan Sampai Remedial Secession dalam Krisis Ukraina jadi Preseden

KAMIS, 10 MARET 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia memiliki kepentingan nasional dalam krisis yang tengah terjadi di Ukraina saat ini. Salah satunya adalah menolak penggunaan konsep remedial secession atau pembentukan negara baru alias separatisme.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika sekaligus Plt. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Abdul Kadir Jailani menjelaskan, setiap isu yang ada perlu dipandang dalam kepentingan nasional Indonesia, termasuk ketika menghadapi konflik antara Rusia dan Ukraina.

"Kepentingan nasional kita pertama, kita perlu melihat dan mengantisipasi bagaimana ramifikasi konflik ini, secara politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di dalam negeri Indonesia," jelasnya dalam webinar yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis (10/3).


Melihat situasi saat ini, Abdul Kadir mengatakan, Indonesia tidak bisa melepaskan fakta bahwa ada negara yang lebih kuat telah menggunakan use of force untuk menyelesaikan sengketa.

Terlepas dari alasan masing-masing pihak, ia menekankan, Indonesia menolak penggunaan kekerasaan.

Sementara kepentingan nasional Indonesia lainnya adalah menolak penggunaan konsep remedial secession dalam krisis tersebut karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden dan memicu isu-isu separatisme.

Remedial secession sendiri dijelaskan sebagai proses pemisahan suatu daerah dalam negara atau separatisme, oleh suatu komunitas tertentu di luar konteks dekolonialisasi, dengan alasan genosida hingga perlindungan hak asasi manusia. Konsep ini juga telah terjadi di beberapa negara, termasuk Kosovo.

"Dan terakhir adalah, ada negara yang menjustifikasi penggunaan konsep remedial secession, and we have an issue of this. We always reject this, because we have an interest. Kita tidak mau penggunaan konsep remedial secession ini menjadi preseden," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya