Berita

Webinar bertajuk "Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina dalam Perspektif Hukum dan Hubungan Internasional" yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis, 10 Maret 2022/Repro

Dunia

Kemlu: Jangan Sampai Remedial Secession dalam Krisis Ukraina jadi Preseden

KAMIS, 10 MARET 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia memiliki kepentingan nasional dalam krisis yang tengah terjadi di Ukraina saat ini. Salah satunya adalah menolak penggunaan konsep remedial secession atau pembentukan negara baru alias separatisme.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika sekaligus Plt. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Abdul Kadir Jailani menjelaskan, setiap isu yang ada perlu dipandang dalam kepentingan nasional Indonesia, termasuk ketika menghadapi konflik antara Rusia dan Ukraina.

"Kepentingan nasional kita pertama, kita perlu melihat dan mengantisipasi bagaimana ramifikasi konflik ini, secara politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di dalam negeri Indonesia," jelasnya dalam webinar yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis (10/3).


Melihat situasi saat ini, Abdul Kadir mengatakan, Indonesia tidak bisa melepaskan fakta bahwa ada negara yang lebih kuat telah menggunakan use of force untuk menyelesaikan sengketa.

Terlepas dari alasan masing-masing pihak, ia menekankan, Indonesia menolak penggunaan kekerasaan.

Sementara kepentingan nasional Indonesia lainnya adalah menolak penggunaan konsep remedial secession dalam krisis tersebut karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden dan memicu isu-isu separatisme.

Remedial secession sendiri dijelaskan sebagai proses pemisahan suatu daerah dalam negara atau separatisme, oleh suatu komunitas tertentu di luar konteks dekolonialisasi, dengan alasan genosida hingga perlindungan hak asasi manusia. Konsep ini juga telah terjadi di beberapa negara, termasuk Kosovo.

"Dan terakhir adalah, ada negara yang menjustifikasi penggunaan konsep remedial secession, and we have an issue of this. We always reject this, because we have an interest. Kita tidak mau penggunaan konsep remedial secession ini menjadi preseden," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya