Berita

Webinar bertajuk "Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina dalam Perspektif Hukum dan Hubungan Internasional" yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis, 10 Maret 2022/Repro

Dunia

Kemlu: Jangan Sampai Remedial Secession dalam Krisis Ukraina jadi Preseden

KAMIS, 10 MARET 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia memiliki kepentingan nasional dalam krisis yang tengah terjadi di Ukraina saat ini. Salah satunya adalah menolak penggunaan konsep remedial secession atau pembentukan negara baru alias separatisme.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika sekaligus Plt. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Abdul Kadir Jailani menjelaskan, setiap isu yang ada perlu dipandang dalam kepentingan nasional Indonesia, termasuk ketika menghadapi konflik antara Rusia dan Ukraina.

"Kepentingan nasional kita pertama, kita perlu melihat dan mengantisipasi bagaimana ramifikasi konflik ini, secara politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di dalam negeri Indonesia," jelasnya dalam webinar yang digelar Asosiasi Dosen ISILL pada Kamis (10/3).


Melihat situasi saat ini, Abdul Kadir mengatakan, Indonesia tidak bisa melepaskan fakta bahwa ada negara yang lebih kuat telah menggunakan use of force untuk menyelesaikan sengketa.

Terlepas dari alasan masing-masing pihak, ia menekankan, Indonesia menolak penggunaan kekerasaan.

Sementara kepentingan nasional Indonesia lainnya adalah menolak penggunaan konsep remedial secession dalam krisis tersebut karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden dan memicu isu-isu separatisme.

Remedial secession sendiri dijelaskan sebagai proses pemisahan suatu daerah dalam negara atau separatisme, oleh suatu komunitas tertentu di luar konteks dekolonialisasi, dengan alasan genosida hingga perlindungan hak asasi manusia. Konsep ini juga telah terjadi di beberapa negara, termasuk Kosovo.

"Dan terakhir adalah, ada negara yang menjustifikasi penggunaan konsep remedial secession, and we have an issue of this. We always reject this, because we have an interest. Kita tidak mau penggunaan konsep remedial secession ini menjadi preseden," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya