Berita

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono dan wakilnya, Kamala Chandrakirana ketika media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada 9 Maret 2022/RMOL

Nusantara

Pansel Komnas HAM: Calon Anggota Baru Punya PR Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Proses seleksi calon anggota Komnas HAM RI untuk periode 2022-2027 masih berlanjut, dengan Tim Panitia Seleksi (Pansel) bekerja mencari sosok-sosok yang mumpuni.

Menurut Wakil Ketua Pansel Komnas HAM RI, Kamala Chandrakirana, setidaknya ada tiga kualifikasi yang diharapkan dimiliki oleh calon anggota yang mendaftar.

Pertama, calon anggota memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner.


Kedua, memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kewenangan pro justisia merupakan keistimewaan, menempatkan dia dalam posisi khusus di antara Komnas-Komnas HAM di berbagai negara. Kami menekankan PR yang masih membelenggu kita, yaitu penyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu," ujarnya dalam media gathering di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (9/3).

Sementara kriteria terakhir adalah mampu membangun relasi dan kerjasama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.

Ketua Pansel Komnas HAM, Prof. Makarim Wibisono menyebut calon anggota yang telah mendaftar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis, hingga pegawai swasta. Mereka didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

"Proses seleksi selanjutnya diumumkan seluas-luasnya, (kami) bekerja transparan, akuntabil, dengan prinsip kehati-hatian," ucap Makarim.

Di hadapan para pemimpin media, Makarim juga menekankan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi, membantu Komnas HAM mencari anggota baru.

Terdapat dua peran media yang disoroti oleh Makarim dalam upaya membantu perlindungan HAM. Pertama, meningkatkan pemahaman publik mengenai hak asasi manusia yang mereka miliki. Kedua, peran monitoring untuk memantau kewajiban pemerintah dalam pemenuhan HAM warga negara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya