Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, KPK Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi MA

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana bagi Edhy Prabowo sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihak KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi putusan Kasasi terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap Edhy.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (10/3).


Menurut Ali, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

"Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa," kata Ali.

Satu di antaranya bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik. Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," pungkas Ali.

Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara berdasarkan putusan Majelis Kasasi MA nomor 942 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Edhy Prabowo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini terdakwa Edhy Prabowo.

Namun demikian, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 1 November 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Edhy.

Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana kepada Edhy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya