Berita

Dosen hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Polri Dituntut Profesional Usut TPPU Kasus Binomo

KAMIS, 10 MARET 2022 | 01:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri diminta profesional dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus yang menjerat Indra Kenz terkait dugaan penipuan lewat aplikasi trading online Binomo.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/3).

Azmi menjelaskan, usai penyidik Bareskrim menerapkan pasal TPPU, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa guna mengetahui adakah aliran dana dari hasil tindak pidana terkait aplikasi Binomo.


Disinilah, kata Azmi, penyidik perlu pengembangan kasus untuk menggali keterangan, mencari dan mengumpulkan alat bukti dari yang ada hubungannya dengan pelaku, karena dianggap ada keterkaitan kepada pelaku atau keadaannya dianggap mengetahui tentang aliran dari Binomo.

Oleh karena itu menurut Azmi, polisi harus bergerak cepat terutama menyita semua aset- aset yang diperoleh dari uang member dan dijadikan sebagai aset. Setelah berhasil disita, kemudian dibuka kepada publik.

“Akan lebih bijak dan fair jika Kepolisian seusai menyisir detail aset yang disita dapat menginfokan pada korban apakah dapat mengembalikan harta-harta tersebut kepada orang-orang yang dirugikan atau ditipu oleh pelaku,” ujar Azmi.

Jika kemudian, pengembalian uang korban dapat maksimal, maka jadi terobosan baru dan keberhasilan bagi lembaga Polri dalam mengungkap kasus tipu -tipu maupun judi online dengan berkedok platform trading online yang menyediakan berbagai pilihan aset untuk perdagangan yang seolah kini jadi trend .

“Karenanya dalam penanganan kasus ini hendaknya polisi harus hati -hati, bekerja secara profesional, tegas, jangan sampai terjadi hal- hal yang dapat merusak proses penegak hukum,” kata Azmi.

“Kasus ini menarik perhatian publik. Oleh karena itu tidak boleh ada tawar menawar atas permasalahan barang yang disita termasuk menghindari dari penerapan peringanan pasal yang akan dikenakan bagi pelaku,” demikian Azmi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya