Berita

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, menggugat aturan pelaksanaan Pilkada karena berpotensi memangkas masa jabatannya/Net

Politik

Merasa Dirugikan Masa Jabatannya Terpangkas, Bupati Halmahera Utara Gugat Aturan Pelaksanaan Pilkada

RABU, 09 MARET 2022 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024, sebagaimana diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), digugat Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, dan Wakilnya Muchlis.

Gugatan pasangan kepala daerah ini dicatat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai perkara Nomor 18/PUU-XX/2022,yang di dalamnya mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar MK di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin (8/3), kuasa hukum Pemohon, Ramli Antula menjelaskan, alasan pasangan kepala daerah ini menggugat adalah karena masa jabatannya berpotensi dipangkas dari yang seharusnya.


Menurut Ramli, Frans dan Muchlis sebagai pasangan kepala daerah dengan masa jabatan 5 tahun yang dilantik pada 9 Juli 2021 mestinya berakhir pada 9 Juli 2026, bukan pada 2024 mendatang sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka masa jabatan para Pemohon hanya 3 tahun 5 bulan.

Sehingga Ramli menegaskan, keberlakuan norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tidak tepat untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 yang menjabat sampai dengan tahun 2024, yang pada pokoknya mengatur tentang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil pemilihan tahun 2020.

"Secara faktual maupun potensial berdasarkan penalaran hukum yang wajar, mereduksi masa jabatan Para Pemohon sebagai bupati dan wakil bupati, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujar Ramli dikutip melalui laman mkri.id pada Rabu (9/3).

Menurut para Pemohon, ada inkonsistensi norma antara ketentuan Pasal 201 ayat (7) dengan pasal 162 ayat (2) UU Pilkada mengakibatkan terjadinya tumpang tindih norma yang mengatur masa jabatan dalam batang tubuh UU Pilkada.

"Dengan dibatalkannya atau paling tidak ditafsirkannya Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 sepanjang terkait dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (2) UU 10/2016 dan pasal 60 ayat (2) UU 23/2014, maka potensi kerugian hak konstitusional para Pemohon dapat dihindari,” sebut Ramli dalam sidang yang diikutinya secara daring.

Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diatur Rigid di UUD 1945

Dalam nasihat hakim panel, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 201 ayat (7) UU UU Pilkada yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Namun menurut pandangan Arief, ketentuan pemilihan umum lima tahun sekali sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945, berlaku untuk anggota DPRD dan bukan untuk pemilihan kepala daerah seperti bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana dipahami para Pemohon.

"Jadi, yang mempunyai masa jabatan 5 tahun secara pasti yang diatur dalam UUD 1945 adalah DPRD, Pasal 18 Ayat (3). Sedangkan bupati, walikota, gubernur, wakil gubernur masa jabatannya tidak diatur secara rigid 5 tahun di UUD 1945. Masa jabatan itu diatur dalam UU," paparnya.

"Sekarang UU itu diubah. Dalam keadaan normal, masa jabatannya 5 tahun itu di Pasal 161 ayat (3) UU tentang Pemilu. Tetapi karena mau ada Pemilu serentak, maka ada peraturan yang khusus. Tidak memberi jabatan 5 tahun, tapi jabatannya bersama-sama selesai pada tahun 2024 pada waktu diadakan Pilkada serentak," demikian Arief.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya