Berita

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti/Net

Politik

Usulan Penundaan Pemilu Tak Hanya Soal Konstitusi, Tapi Patut atau Tidak Patut

RABU, 09 MARET 2022 | 16:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penundaan Pemilu 2024 yang terkesan dibiarkan berlarut oleh Presiden Joko Widodo sarat dengan masalah dari sisi etika dan moral. Sebab, salah satu poin penting spirit Reformasi 1998 adalah pembatasan masa jabatan presiden.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden" pada Rabu (9/3).

"Persoalan Pemilu ditunda itu, bisa dan tidak bisa, bisa iya bisa tidak, tergantung mau apa tidak. Persoalannya, benar atau tidak benar. Kalau kebenaran konstitusionalnya memang dipenuhi, semua persyaratan tidak dilanggar, ya tidak ada yang salah. Tapi, patut apa tidak patut, etik ini yang menjadi penting," papar Abdul Mu'ti.   


"Sehingga bicara pada peraturan, sekali lagi kalau bicara pada spiritnya, harus bicara pada nilai yang ada di dalamnya. Dua periode di dalam UUD 1945 amendemen itu tidak bisa kita lepaskan dari semangat reformasi," imbuhnya menegaskan.

Oleh karena itu, lanjut Abdul Mu'ti, yang diperlukan saat ini bukanlah rasionalisasi dari bagaimana aturan itu sendiri.

Sebab, jika hanya menggunakan logika semata tanpa etika dan moralitas kebangsaan, maka wacana penambahan masa jabatan Presiden bisa "diutak-atik".

"Tapi sekarang, kita bicara pada hati nurani kita, itu sesungguhnya tentang perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu sebagai bagian dari mekanisme yang sudah ada itu," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya