Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Papua, KPK Periksa Perusahaan Subkontraktor

RABU, 09 MARET 2022 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua masih didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, pada Selasa (8/3).

"Di kantor BPK Perwakilan Jatim, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (9/3).


Para saksi yang diperiksa yakni Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah; Hendra Suhedi dari PT Waringin Megah; Lily Lawu dari PT Waringin Megah; dan Kadir selaku Staf PT Kuala Persada Papua Nusantara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Lina Wongso dari CV Caisar tidak hadir dan tanpa konfirmasi. "KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan tersangka dan detail perkaranya setelah mengumumkan penyidikan pada 11 November 2020 lalu. Hal itu sebagaimana kebijakan KPK yang mengharuskan pengumuman tersangka dilakukan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pihak sebagai saksi. Di antaranya, para pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tersebut, maupun dari pihak legislatif, yaitu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Karel Gwinangge dan Sony Henok pada Jumat, 17 September 2021.

Keduanya dikonfirmasi terkait proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pada Kamis, 16 September 2021 lalu, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Saleh Alhamid; M. Nurman Karupokaro; dan Paulus Yanengga.

Mereka didalami terkai proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya