Berita

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Papua, KPK Periksa Perusahaan Subkontraktor

RABU, 09 MARET 2022 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua masih didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, pada Selasa (8/3).

"Di kantor BPK Perwakilan Jatim, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (9/3).

Para saksi yang diperiksa yakni Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah; Hendra Suhedi dari PT Waringin Megah; Lily Lawu dari PT Waringin Megah; dan Kadir selaku Staf PT Kuala Persada Papua Nusantara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yakni Lina Wongso dari CV Caisar tidak hadir dan tanpa konfirmasi. "KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan tersangka dan detail perkaranya setelah mengumumkan penyidikan pada 11 November 2020 lalu. Hal itu sebagaimana kebijakan KPK yang mengharuskan pengumuman tersangka dilakukan setelah penangkapan atau penahanan dilakukan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pihak sebagai saksi. Di antaranya, para pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tersebut, maupun dari pihak legislatif, yaitu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Karel Gwinangge dan Sony Henok pada Jumat, 17 September 2021.

Keduanya dikonfirmasi terkait proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Pada Kamis, 16 September 2021 lalu, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Saleh Alhamid; M. Nurman Karupokaro; dan Paulus Yanengga.

Mereka didalami terkai proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya