Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi dengan APH di Kalimantan Timur/Ist

Hukum

KPK Dorong APH di Kaltim Percepatan Penanganan Perkara Korupsi

SELASA, 08 MARET 2022 | 19:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar bisa ditangani secara cepat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dihadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta jajarannya di wilayah Kaltim dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (8/3).

"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan putusan MK," ujar Alex.


Menurut Alex, ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bulan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukkan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.

Karena kata Alex, pada akhirnya yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah Hakim, bukan dari BPK maupun BPKP.

"Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," jelas Alex.

Untuk itu, Alex menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga, perkara dapat berjalan lancar tanpa harus mengandalkan audit investigasi dari BPK atau BPKP.

Pada kesempatan yang sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alex juga meminta APH beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.

"Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi," terang Alex.

Untuk itu, Alex meminta agar APH berperan aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.

Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi M hal itu dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.

Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Yaitu, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Permanan, dan Pemakaman Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan TA 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim; dan perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Pemkot Balikpapan TA 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya