Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

20 Tahun Ditahan di Guantanamo, Amerika Bebaskan Mohammad Mani Ahmad al-Qahtani

SELASA, 08 MARET 2022 | 17:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah dipenjara hampir selama 20 tahun di Teluk Guantanamo, Mohammad Mani Ahmad al-Qahtani, seorang pria Arab Saudi yang ditahan karena diduga mencoba ikut andil dalam serangan teroris 9/11 telah dibebaskan dan dipulangkan kembali ke negaranya.

Pengumuman pembebasan Al-Qahtani yang saat ini berusia 46 tahun itu diumumkan Departemen Pertahanan AS mengumumkan pada Senin (7/3) waktu setempat, setelah menganggap pemenjaraannya “tidak lagi diperlukan untuk melindungi dari ancaman signifikan yang berkelanjutan terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.”

Setelah memberi tahu Kongres pada hari Jumat tentang keputusan untuk memulangkan al-Qahtani, dia akhirnya dikirim kembali ke Arab Saudi untuk menerima perawatan kesehatan mental.


“Amerika Serikat menghargai kesediaan Arab Saudi dan mitra lainnya untuk mendukung upaya AS yang sedang berlangsung menuju proses yang disengaja dan menyeluruh yang berfokus pada pengurangan populasi tahanan secara bertanggung jawab dan akhirnya penutupan fasilitas Teluk Guantanamo,” kata Departemen Pertahanan dalam pernyataannya, seperti dikutip dari AFP, Selasa (8/3).

Al-Qahtani ditahan di Teluk Guantanamo sejak Juni 2002 setelah dituduh berniat mengambil bagian dalam serangan teroris 11 September 2001 sebagai pembajak. Satu bulan sebelum 9/11, Al-Qahtani telah mencoba memasuki AS dari Dubai tetapi ditolak masuk di tengah kecurigaan bahwa dia adalah seorang migran ilegal.

Selama ditahan, Al-Qahtani dilaporkan mengalami penyiksaan, termasuk pemukulan, pelecehan seksual, kurang tidur, dan dipaksa untuk tetap dalam posisi yang tidak nyaman selama penahanannya di Teluk Guantanamo. Dia kemudian didiagnosis dengan skizofrenia dan gangguan stres pasca-trauma, dan disiksa begitu hebat sehingga dia dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diadili di AS.

Menurut Departemen Pertahanan, ada 38 tahanan yang tersisa di Teluk Guantanamo – 19 di antaranya memenuhi syarat untuk dipindahkan, sementara tujuh memenuhi syarat untuk ditinjau.

Pengacara Al-Qahtani, Shayana Kadidal, memuji pembebasan kliennya.

“Selama 14 tahun saya duduk di seberang Mohammed saat dia berbicara dengan orang-orang yang tidak ada di ruangan itu dan melakukan kontak mata dengan dinding – sesuatu yang menjadi bagian dari hidupnya sejak remaja,” ujarnya.

“Sungguh melegakan bahwa saat berikutnya suara-suara di kepalanya menyuruhnya menelan seteguk pecahan kaca, dia akan berada di fasilitas psikiatri, bukan penjara,” kata Kadidal.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya