Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto/Net

Politik

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Harus Berlandaskan UU

SELASA, 08 MARET 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto dipertanyakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto meminta OJK mengurai alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU.

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).


"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," imbuhnya menegaskan.

Legislator Partai Gerindra ini menyebut, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto, lebih baik OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. 

Lebih lanjut, Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdagangkan.

Pasalnya, OJK seperti menerapkan double standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standar. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu," tuturnya. 

Di satu sisi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi di sisi lain, kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi.

Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, Wihadi justru mencurigai apa sedang dicari oleh lembaga di bawah pimpinan Wimboh hingga begitu kerasnya akan keberadaan kripto currency di Indonesia. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya