Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto/Net

Politik

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Harus Berlandaskan UU

SELASA, 08 MARET 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto dipertanyakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto meminta OJK mengurai alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU.

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).


"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," imbuhnya menegaskan.

Legislator Partai Gerindra ini menyebut, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto, lebih baik OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. 

Lebih lanjut, Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdagangkan.

Pasalnya, OJK seperti menerapkan double standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standar. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu," tuturnya. 

Di satu sisi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi di sisi lain, kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi.

Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, Wihadi justru mencurigai apa sedang dicari oleh lembaga di bawah pimpinan Wimboh hingga begitu kerasnya akan keberadaan kripto currency di Indonesia. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya