Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Diungkap KPK, Bupati Langkat Kumpulkan Pejabat untuk Menarik Fee Proyek

SENIN, 07 MARET 2022 | 20:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) disebut pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan mendapatkan arahan untuk menarik fee dari setiap proyek pekerjaan.

Hal itu didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Terbit, Senin (7/3).

"Bertempat kantor Sat Brimobda Sumut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka TRP dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (7/3).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat; Deni Turio selaku Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Langkat; Agung Supriadi selaku Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Pemkab Langkat.

Selanjutnya, Suhardi selaku Kepala Bagian ULP Setda Pemkab Langkat; Yoki Eka Prianto selaku mantan Kasubbag Pengelolaan Bag PBJ Setda Pemkab Langkat; dan Wahyu Budiman selaku Kasubbag Pengelolaan Bag. PBJ Setda Pemkab Langkat.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP, di mana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," pungkas Ali.

Terbit bersama dengan lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Selasa (18/1).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK menemukan adanya sebuah kerangkeng berisi manusia hingga ditemukan satwa yang dilindungi oleh UU. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya proses hukum lainnya terkait temuan tersebut.

Dalam perkaranya, Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.

Dalam melakukan pengaturan tersebut, Terbit memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Terbit.

Koordinasi itu terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta uang diterima melalui perantaraan Marcos, Suhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Suhanda; dan Isfi.

Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya