Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Upaya Asset Recovery, KPK Setor Rp 1,1 Miliar dari Ramlan Suryadi ke Kas Negara

SENIN, 07 MARET 2022 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyetorkan uang Rp 1,1 miliar ke kas negara dari terpidana Ramlan Suryadi.

Upaya asset recovery ini dilakukan Jaksa Eksekusi KPK dari terpidana Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Sejumlah Rp 1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin siang (7/3).


Terpidana Ramlan melakukan pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mengangsur sebanyak lima kali.

"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkas Ali.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Selasa (19/1), Ramlan Suryadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Ramlan juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.675.000. Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut Ramlan divonis selama lima tahun penjara.

Ramlan terbukti menerima 35 ribu dolar AS dan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 22.001.000.000, serta dua unit mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan agar Ramlan bersama-sama dengan Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023; A. Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim masa jabatan 2014-2019; dan Ilham Sudiono mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tahun 2019.

Dan sebagai realisasinya, Robi memberikan 15 persen sebagai fee dari rencana pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2019.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya