Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Upaya Asset Recovery, KPK Setor Rp 1,1 Miliar dari Ramlan Suryadi ke Kas Negara

SENIN, 07 MARET 2022 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyetorkan uang Rp 1,1 miliar ke kas negara dari terpidana Ramlan Suryadi.

Upaya asset recovery ini dilakukan Jaksa Eksekusi KPK dari terpidana Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Sejumlah Rp 1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin siang (7/3).


Terpidana Ramlan melakukan pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mengangsur sebanyak lima kali.

"Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkas Ali.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Selasa (19/1), Ramlan Suryadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Ramlan juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.102.675.000. Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut Ramlan divonis selama lima tahun penjara.

Ramlan terbukti menerima 35 ribu dolar AS dan dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 22.001.000.000, serta dua unit mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan agar Ramlan bersama-sama dengan Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2023; A. Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim masa jabatan 2014-2019; dan Ilham Sudiono mendapatkan proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tahun 2019.

Dan sebagai realisasinya, Robi memberikan 15 persen sebagai fee dari rencana pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2019.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya