Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara

SENIN, 07 MARET 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Hasanuddin Mas'ud, kakak kandung Bupati Panajam Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, terkait dugaan kasus korupsi di Bank Kaltimkaltara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemeriksaan Hasanuddin Mas'ud untuk menuntaskan penyelidikan atas dugaan adanya pembobolan bank sebanyak Rp 240 miliar, melalui modus pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (7/3).


Dikatakan Boyamin, dugaan kasus tersebut berawal dari pengucuran kredit untuk PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas'ud. Perusahaan tersebut, tercatat baru berdiri 17 Januari 2011.

Kendati baru berusia 5 bulan, dibeberkan Boyamin, PT Hasamin Bahar Lines mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari Bank Kaltimkaltara sebanyak Rp 235,8 miliar.

"Sejak awal pemberian kredit Bank Kaltimkaltara kepada PT Hasamin Bahari Lines senilai Rp 240 miliar juga diduga syarat penyimpangan. Sehingga MAKI menilai terpenuhinya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU," terangnya.

Masih kata Boyamin, MAKI juga menyatakan, laporan keuangan yang diserahkan perusahaan ke Bank Kaltimkaltara ketika mengajukan kredit diduga palsu yang tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit.

"PT Hasanmin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Drs. Naskin yang mana terdapat penyajian menunjukan hal yang tidak wajar," katanya.

Bahkan, kata Boyamin, ketika auditor BPK melakukan konfirmasi melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018, diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT Hasamin Bahar Lines.

“Ada dugaan indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan  peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian  sebesar lebih dari Rp 240 miliar dan harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum," demikian Boyamin.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya