Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara

SENIN, 07 MARET 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Hasanuddin Mas'ud, kakak kandung Bupati Panajam Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, terkait dugaan kasus korupsi di Bank Kaltimkaltara.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemeriksaan Hasanuddin Mas'ud untuk menuntaskan penyelidikan atas dugaan adanya pembobolan bank sebanyak Rp 240 miliar, melalui modus pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (7/3).

Dikatakan Boyamin, dugaan kasus tersebut berawal dari pengucuran kredit untuk PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas'ud. Perusahaan tersebut, tercatat baru berdiri 17 Januari 2011.

Kendati baru berusia 5 bulan, dibeberkan Boyamin, PT Hasamin Bahar Lines mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari Bank Kaltimkaltara sebanyak Rp 235,8 miliar.

"Sejak awal pemberian kredit Bank Kaltimkaltara kepada PT Hasamin Bahari Lines senilai Rp 240 miliar juga diduga syarat penyimpangan. Sehingga MAKI menilai terpenuhinya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU," terangnya.

Masih kata Boyamin, MAKI juga menyatakan, laporan keuangan yang diserahkan perusahaan ke Bank Kaltimkaltara ketika mengajukan kredit diduga palsu yang tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit.

"PT Hasanmin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Drs. Naskin yang mana terdapat penyajian menunjukan hal yang tidak wajar," katanya.

Bahkan, kata Boyamin, ketika auditor BPK melakukan konfirmasi melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018, diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT Hasamin Bahar Lines.

“Ada dugaan indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan  peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian  sebesar lebih dari Rp 240 miliar dan harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum," demikian Boyamin.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya