Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Ingatkan Kesalahan Sejarah pada Kepress 2/2022, Fadli Zon Minta Direvisi

SABTU, 05 MARET 2022 | 20:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang hingga kini masih menuai polemik, diharapkan segera untuk direvisi.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam postingan kanal YouTube pribadinya Fadli Zon Official, dikutip Sabtu (5/3).

"Kita berharap ada revisi terhadap Keppres 2/2022 tersebut khususnya pada bagian pertimbangan, yang menurut saya salah," kata Fadi Zon.


Terutama, kata dia, bagian Pertimbangan dalam Keppres 2/2022 itu disebutkan bahwa Soekarno dan Hatta menyetujui dan menggerakkan Serangan Umum 1 Maret 1949. Sebab, kala itu Soekarno-Hatta masih dalam tahanan Belanda, bukan menggerakkan SU 1 Maret 1949.

"Pada bagian Pertimbangan (Keppres 2/2022) yang menurut saya salah, terutama Soekarno Hatta menyetujui dan menggerakkan, karena bukan dari situ, karena mereka dalam status sebagai tahanan," tegasnya.

Fadli Zon menjelaskan, peristiwa SU 1 Maret 1949 itu tidak berdiri sendiri. Selain itu, peristiwa tersebut juga memiliki rentetan peristiwa yang panjang hingga akhirnya serangan tersebut berhasil dilancarkan untuk menegaskan bahwa Indonesia masih ada.

Indonesia merdeka proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Singkat cerita, Belanda yang juga dibantu oleh sekutu Inggris yang baru menang dari Perang Dunia ke-2 berusaha mengambil alih kembali wilayah yang ketika itu diduduki oleh Jepang, dalam hal ini Indonesia.

Selanjutnya, Belanda melakukan berbagai macam usaha, termasuk dengan kekerasan dan bahkan dengan pembunuhan massal terhadap rakyat Indonesia, dengan melakukan agresi militer pertama tahun 1947 dan agresi militer kedua pada tanggal 19 Desember 1948.

Agresi kedua ini memang diantisipasi oleh para pemimpin nasional ketika itu Presiden Republik Indonesia Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, sekaligus juga Kepala Kabinet atau Perdana Menteri.

"Jadi ketika itu sistemnya adalah sistem parlementer. Jadi, kabinet Hatta rapat waktu itu dan mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi agresi militer Belanda kembali maka ditunjuklah Mr. Safrudin Prawiranegara sebagai Kepala Pemerintahan yang mengetuai, semacam emergency government atau pemerintah darurat," jelasnya.

Pada 22 Desember 1949 Mr. Safrudin Prawiranegara mendeklarasikan sebuah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yaitu di daerah Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumatera Barat, dengan ibukota pemerintah darurat di Kota Bukittinggi.

"Jadi, resmilah bahwa kita masih ada sebagai negara 22 Desember 1948," kata Fadli Zon menjelaskan.

Lanjutnya, ketika agresi militer Belanda kedua, Bandara Maguwo di Yogyakarta dikuasai oleh Belanda. Selanjutnya, Belanda menangkap Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, Haji Agus Salim.

"Mereka dibuang ke Prapat, Soekarno, Syahrir, dan Haji Agus Salim. Bung Hatta langsung dibuang ke Menumbing di Bangka. Kemudian pada bulan berikutnya, barulah kemudian Bung Karno dibuang juga ke Bangka bersama dengan Haji Agus Salim," tutur Fadi Zon.

"Jadi, selama periode itu Bung Karno dan Bung Hatta tidak bisa melakukan aktivitas apapun karena mereka statusnya adalah tawanan Belanda. Bahkan Bung Hatta di dalam rumah tahanannya itu berada di dalam sel pada mulanya yaitu di rumah Bung Hatta di Menumbing yang kini bisa dilihat di Provinsi Bangka," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya