Berita

Ilustrasi

Presisi

Polda Riau Tetapkan Terpidana Kasus Penipuan Investasi sebagai Tersangka

SABTU, 05 MARET 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana kasus penggelapan dan penipun bermodus investasi perkebunan singkong dan aren, M. Yusuf Hasyim kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dari diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.11./2022 tanggal 5 Januari 2022 oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Penetapan tersangka ini atas laporan dari korban berinisial MALM dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau, tertanggal 17 Juli 2020.

Korban melaporkan Yusuf Hasyim atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Korban mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019.

“Untuk tanaman singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp 40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur korban, Sabtu (5/3).

Bahkan, korban mengakui, pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp 60 juta untuk tanaman aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.

“Untuk tanaman aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM.

Dia menambahkan, saat ini korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa.

"Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis di mananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda," tandasnya.

M. Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya