Berita

Ilustrasi

Presisi

Polda Riau Tetapkan Terpidana Kasus Penipuan Investasi sebagai Tersangka

SABTU, 05 MARET 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana kasus penggelapan dan penipun bermodus investasi perkebunan singkong dan aren, M. Yusuf Hasyim kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dari diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.11./2022 tanggal 5 Januari 2022 oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Penetapan tersangka ini atas laporan dari korban berinisial MALM dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau, tertanggal 17 Juli 2020.


Korban melaporkan Yusuf Hasyim atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Korban mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019.

“Untuk tanaman singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp 40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur korban, Sabtu (5/3).

Bahkan, korban mengakui, pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp 60 juta untuk tanaman aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.

“Untuk tanaman aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM.

Dia menambahkan, saat ini korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa.

"Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis di mananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda," tandasnya.

M. Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya