Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/RMOL

Politik

Transaksi Uang Elektronik Rp 22 Triliun Per Bulan, Mahfud MD Singgung Variasi Tindak Pencucian Uang

JUMAT, 04 MARET 2022 | 23:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 2021 kemarin, transaksi uang elektronik rata-rata per bulan mencapai Rp 22 triliun. Meningkatnya hal disebut sebagai salah satu penyebab meningkatnya kerentanan dan variasi tindakan pencucian uang hasil korupsi.

Begitu yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker di acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang dilanjutkan dengan acara Presidensi G20: Kuatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi, Jumat sore (4/3).

Mahfud mengatakan, tema besar yang diambil dalam Presidensi G20 tahun ini menunjukkan kesiapan dan harapan pemerintah Indonesia dalam kemitraan global sebagai upaya mengatasi dampak pandemi dan pemulihan perekonomian global.


"Reformasi struktural dan tata kelola ekonomi global menjadi sangat penting karena perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan digitalisasi sistem keuangan dan perekonomian," ujar Mahfud MD.

Apalagi kata Mahfud, berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi uang elektronik rata-rata perbulan selama 2021 di Indonesia mencapai Rp 22 triliun.

"Meningkatnya transaksi keuangan digital menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerentanan dan variasi tindakan pencucian uang, khususnya hasil tindak pidana korupsi," kata Mahfud.

Dalam penguatan dan reformasi tata kelola ekonomi global ini kata Mahfud, salah satunya terkait pemberantasan kejahatan ekonomi dan pencucian uang, serta pendanaan terorisme.

"Misalnya, soal meningkatnya keterlibatan sektor swasta dalam membangun kultur antikorupsi, mendorong transparansi pada sektor publik, komitmen dan keseriusan dalam menangani kejahatan lintas negara, mempertegas komitmen untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam upaya mengurangi penyuapan, serta mendukung pemulihan asset recovery," pungkas Mahfud.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya