Berita

Bendera Ukraina dan Rusia/Net

Publika

Menghentikan Invasi Rusia dan Chechnya

JUMAT, 04 MARET 2022 | 07:26 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

RESOLUSI Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menuntut Rusia (dan Chechnya) menghentikan invasi ke Ukraina dan menarik seluruh pasukan (Rabu, 2 Maret 2022)

Resolusi juga mendesak Rusia membatalkan pengakuan kemerdekaan terhadap republik separatis di Donetsk dan Luhansk. Akan tetapi masalahnya adalah resolusi Majelis Umum dari aspek hukum ternyata bersifat tidak mengikat, kemudian sebelumnya delegasi Rusia telah menggunakan hak veto untuk membatalkan resolusi Dewan Keamanan.

Implikasinya adalah Vladimir Putin secara de jure dan de facto untuk sementara waktu masih dianggap “menang” dan “dapat dipersalahkan” atas tindakan melakukan invasi bersama Chechnya ke Ukrainea, meskipun secara moral bahwa tindakan invasi yang dilakukan oleh Vladimir Putin ditentang oleh mayoritas dari 181 negara yang hadir dalam sidang Majelis Umum PBB.


Aspirasi mayoritas negara di tingkat dunia sesungguhnya adalah untuk menghentikan invasi Rusia dan Chechnya, maupun agar pasukan gabungan PBB dari berbagai negara untuk dapat bertindak secara legal memaksa secara beramai-ramai kolosal dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kepada pasukan Rusia dan Chechnya supaya keluar dari Ukraina tidak dapat direalisasikan. Juga agar Rusia dan Chechnya wajib mengganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh invasi mereka pun sulit direalisasikan.

Hal itu, karena Rusia menggunakan hak veto di sidang Dewan Keamanan PBB. Persoalan ini merupakan sejarah kelam dari pendirian PBB dalam menciptakan perdamaian dunia, yang tidak kunjung berhasil direvisi. Akibatnya, harapan untuk membawa Vladimir Putin pada sidang potensi dugaan pelanggaran hukum Hak Azasi Manusia yang berat dalam persidangan internasional pun tidak dapat diberlangsungkan sepanjang hak veto masih dimiliki oleh Rusia.

Akan tetapi celah hukum dimungkinkan, apabila masa jabatan Vladimir Putin oleh kelompok militer dan/atau masyarakat sipil di Rusia dapat diakhiri sebagai Presiden Rusia. Hanya dengan cara itu dan perwakilan delegasi Rusia dilakukan pergantian, maka peluang pembatalan veto pada resolusi Majelis Umum PBB dapat direalisasikan dan hal ini dapat menutup celah terjadinya potensi terkonstruksikannya ancaman Perang Dunia III dan tekanan pengungsi berkepanjangan.

Namun, kegiatan untuk mengakhiri masa jabatan Vladimir Putin dalam waktu dekat masih sangat sulit diharapkan dapat terwujud. Bahkan mustahil direalisasikan oleh lingkaran terdekat dan terjauh dari Vladimir Putin. Sungguh sulit mengharapkan munculnya “Brutus”.

Oleh karena itu, potensi menghentikan invasi Rusia dan Chechnya bergantung dari efektivitas pemberlakuan sanksi embargo ekonomi, keuangan, dan mobilitas, sehingga diperlukan waktu yang cukup panjang sekalipun NATO telah menempatkan pasukan dan logistik perang besar-besaran pada semua negara anggota NATO, yang berada di perbatasan daratan, laut, dan patroli udara Ukraina.

Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar di Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya