Berita

Rilis penetapan tersangka dan penahan terduga penimbun minyak goreng di Warung Gunung, Lebak/RMOLBanten

Nusantara

Ditetapkan Tersangka, Penimbun Minyak Goreng di Warung Gunung Ditahan Polres Lebak

JUMAT, 04 MARET 2022 | 02:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Lebak, Banten, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka MK (31) yang diduga menimbun minyak goreng sejak Rabu (2/3).

Penahan dilakukan setelah sebelumnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif terhadap temuan 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak, pada Jumat (25/2).

"Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (3/3).


Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2), penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," ujar Wiwin.

Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap tiga saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.

"Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," terang Wiwin.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

"Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah," jelas Wiwin.

Guna memberi efek deterens, Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 133 UU 8/2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain," demikian  Wiwin.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya