Berita

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto/Net

Hukum

Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK

RABU, 02 MARET 2022 | 19:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat mangkir, Ivana Kwelju (IK) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku tahun 2011-2016.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (2/3).

Ivana selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan ditangkapnya Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta pada Rabu (26/1).


Karyoto kemudian membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini. Pada 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBN bursel'," jelas Karyoto.

Selanjutnya kata Karyoto, pada sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK Tambahan" ke rekening bank Johny.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek  pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.

"Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS. KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya