Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana/Istimewa

Hukum

Dinilai Tak Cukup Bukti, Kasus Nurhayati Dihentikan Kejari Cirebon

RABU, 02 MARET 2022 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti atas perkara korupsi Dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Nurhayati. Pelimpahan tahap II dilakukan di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa malam (1/3).

"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Cirebon kota ke penuntut umum Kajari Cirebon, atas dasar tersebut maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana, di Kantor Kejati Jabar, Selasa malam (1/3).

Usai penyerahan tahap II, sambung Asep, jaksa melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti.


"Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara, hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, jaksa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Dalam waktu dekat, surat yang diterbitkan itu akan diserahkan kepada Nurhayati.

"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan, InsyaAllah besok surat akan diserahkan," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya melakukan eksaminasi atas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Nurhayati yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

"Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).

Polemik kasus itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik lalu mendalami laporan dan mendapati adanya bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.

Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.

Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu.

Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

Kasus ini lantas jadi perbincangan panas di masyarakat karena Nurhayati yang merupakan pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya