Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana/Istimewa

Hukum

Dinilai Tak Cukup Bukti, Kasus Nurhayati Dihentikan Kejari Cirebon

RABU, 02 MARET 2022 | 12:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti atas perkara korupsi Dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Nurhayati. Pelimpahan tahap II dilakukan di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa malam (1/3).

"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Cirebon kota ke penuntut umum Kajari Cirebon, atas dasar tersebut maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana, di Kantor Kejati Jabar, Selasa malam (1/3).

Usai penyerahan tahap II, sambung Asep, jaksa melakukan rangkaian gelar perkara yang hasilnya didasarkan atas hasil eksaminasi. Dari gelar perkara tersebut, diputuskan jaksa akan mengentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati karena dinilai tak cukup bukti.


"Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara, hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, jaksa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Dalam waktu dekat, surat yang diterbitkan itu akan diserahkan kepada Nurhayati.

"Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan, InsyaAllah besok surat akan diserahkan," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya melakukan eksaminasi atas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Nurhayati yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

"Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).

Polemik kasus itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik lalu mendalami laporan dan mendapati adanya bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.

Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.

Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks Bendahara Desa Citemu.

Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

Kasus ini lantas jadi perbincangan panas di masyarakat karena Nurhayati yang merupakan pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya