Berita

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud/Net

Hukum

Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Telusuri Aliran Uang dan Pemberian Barang "Upeti"

RABU, 02 MARET 2022 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan adanya aliran uang dan pemberian barang sebagai "upeti" dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3).

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Faisal Rifky Perdana selaku karyawan swasta.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk 'upeti' dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (2/3).

Sementara itu, kata Ali, ada tiga orang saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan kemarin, Yaitu A. Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica, Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, dan Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti.

"Para saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka setelah melaksanakan kegiatan tangkap tangan pada Rabu malam, 12 Januari 2022.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023, Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

KPK pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan tangkap tangan terhadap para tersangka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya