Berita

Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh/Net

Hukum

Angelina Sondakh Bebas Bulan Ini

RABU, 02 MARET 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada Maret 2022 ini.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Rika mengatakan, Angelina merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012.


Angelina menjalankan pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 107PK/Pid.Sus/2015.

Selama menjalani pidana, Angelina mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor W.10-2598.PK.01.01.02 tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi tersebut juga diberikan kepada seluruh narapidana.

"Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan," ujar Rika kepada wartawan dalam rilisnya, Rabu (2/3).

Seharusnya kata Rika, Angelina mendapatkan CMB pada Oktober 2021 kemarin. Namun, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, maka waktu CMB Angelina Sondakh ditunda dan diperpanjang selama empat bulan lima hari yang jatuh pada Maret ini.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," kata Rika.

Saat dikonfirmasi ulang dan dipastikan tanggal berapa Angelina Sondakh akan bebas, Rika mengatakan pihaknya akan kembali memberi kabar kepada wartawan nantinya.

"Nanti akan diinformasikan pada waktunya," kata Rita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (2/3).

Angelina Sondakh saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam perkaranya, di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Angelina divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis, 10 Januari 2013.

Angelina terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angelina dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak terima vonis tersebut, Angelina terus melakukan upaya hukum. Salah satunya dengan mengajukan Kasasi ke MA.

Upaya hukum Kasasi di MA, ternyata hukuman Angelina diperberat, yaitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Rabu, 20 November 2013.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.

Masih tak terima atas vonis yang diperberat itu, Angelina selanjutnya melakukan upaya hukum terakhir, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

MA akhirnya mengabulkan PK Angelina, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada PK di MA tersebut, selain pidana penjara dikurangi dua tahun dari putusan Kasasi, Majelis PK MA juga mengurangi uang pengganti.

Sehingga pada akhirnya, Angelina menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Angelina sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722, sehingga sisa Rp 4.538.027.278 yang diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari setelah dikalkulasi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya