Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Sejalan dengan Polri, Kejaksaan Cirebon Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

RABU, 02 MARET 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Cirebon sejalan dengan keputusan Mabes Polri dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus yang menimpa Bendahara Desa Citemu, Nurhayati.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi mencabut status tersangka kepada Nurhayati setelah melakukan penelitian kembali terhadap perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutarmin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa malam (1/3).


“Berdasarkan hasil penelitian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum menemukan niat jahat dari tersangka Nurhayati,” kata Hutarmin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sebagai tindak lanjut, ujar Hutarmin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

“Jadi Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, jadi kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.

Hutarmin mengatakan, banyak pihak yang ikut berperan dalam pencabutan status tersangka pada Nurhayati.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terbitnya SKP2 untuk Nurhayati,” pungkasnya.

Kasus ini berawal saat Nurhayati, melaporkan perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kasus itu pun kemudian bergulir hingga sang Kepala Desa meringkuk dibalik jeruji besi.

Mirisnya, belakangan Nurhayati pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya