Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Sejalan dengan Polri, Kejaksaan Cirebon Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

RABU, 02 MARET 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Cirebon sejalan dengan keputusan Mabes Polri dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus yang menimpa Bendahara Desa Citemu, Nurhayati.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi mencabut status tersangka kepada Nurhayati setelah melakukan penelitian kembali terhadap perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutarmin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa malam (1/3).

“Berdasarkan hasil penelitian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum menemukan niat jahat dari tersangka Nurhayati,” kata Hutarmin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sebagai tindak lanjut, ujar Hutarmin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

“Jadi Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, jadi kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.

Hutarmin mengatakan, banyak pihak yang ikut berperan dalam pencabutan status tersangka pada Nurhayati.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terbitnya SKP2 untuk Nurhayati,” pungkasnya.

Kasus ini berawal saat Nurhayati, melaporkan perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kasus itu pun kemudian bergulir hingga sang Kepala Desa meringkuk dibalik jeruji besi.

Mirisnya, belakangan Nurhayati pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya