Berita

Indra Kenz/Net

Hukum

Komunikolog Minta PPATK Telusuri Aliran Dana Indra Kenz Ke Tunangan Dan Keluarganya

SELASA, 01 MARET 2022 | 22:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.

Atas peristiwa ini Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa selain menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya menelusuri siapa aktor intelektual dari Binomo yang telah banyak meresahkan masyarakat. Sebab menurutnya para affiliator seperti Indra Kenz hanya sebagai etalase yang memang cenderung dikorbankan.

"Sebenarnya yang perlu ditelusuri itu adalah aktor intelektual Binomo ini siapa? Kalau Indra Kenz dan yang lainnya, saya kira itu cuma frame yang dipasang buat dikorbankan. Penerapan pasal-pasalnya juga lemah saya lihat," ungkap Aktivis yang sempat viral karena menentang metode trading tanpa aset ini, Selasa (1/3).


Ketua Forum Politik Indonesia ini menjelaskan bahwa affiliator tidak bisa diduga sebagai bagian inti dari sistem binary option. Sebab para affiliator juga merupakan pihak yang diiming-imingi keuntungan tertentu oleh korporasi, sehingga kuat diduga mereka juga merupakan korban penipuan.

"Affiliator itu bukan bagian inti, coba cek apakah nama mereka ada pada struktur korporasi Binary Option tersebut? Jadi patut diduga mereka-mereka ini juga adalah korban iming-iming dari korporat. Maka saya mendorong harus dikejar aktor intelektualnya," jelas Kang Tamil panggilan akrabnya.

Kang Tamil menambahkan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Indra Kenz, dirinya meminta Bareskrim dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz kepada keluarga, tunangan, serta teman-teman dekatnya.

"Saya lihat disematkan UU TPPU, maka harus dikejar aliran dananya ke tunangannya, keluarganya, serta teman-temannya. Karena dalam kasus TPPU, tersangka jarang menyimpan uang gelapnya dalam rekening sendiri. Jadi mereka yang menerima aliran dana tersebut juga harus diminta pertanggung jawabannya seperti apa," terangnya.

Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sejalan dengan pandangan Kang Tamil, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan akan menelusuri aliran dana kepada Pacar Indra Kenz serta keluarganya.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya