Berita

Bendera Ukraina dan Bulava dipajang di jendela Kedutaan Besar Republik Ukraina, Jakarta/Ist

Publika

Bulava di Seberang Kremlin Jakarta

SELASA, 01 MARET 2022 | 11:24 WIB | OLEH: DR. TEGUH SANTOSA

SEORANG staf di Kedutaan Besar Republik Ukraina di Jakarta mempersilakan saya masuk ke ruangannya yang berada persis di sebelah ruangan kerja Dubes Ukraina Vasyl Hamianin.

Kedubes Ukraina terletak di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan. Persisnya di Gran Rubina Business Park.

Sebuah bendera Ukraina berukuran sedang ditempelkan di jendel yang berada di sisi barat. Selain itu ada bendera kecil dan sebuah bulava.


Bulava adalah gada atau pemukul khas dari Ukraina. Kepalanya memiliki beberapa duri tajam. Benda ini adalah atribut penting dari jabatan politik dan militer tertinggi di negara itu sejak ratusan tahun lalu.

"Biar mereka bisa lihat kami masih ada, dan tak terkalahkan," ujarnya.

Dia buka tirai jendela, dan baru saya mengerti apa maksud ucapannya.

Dari ruang kerja di lantai 16 itu, tampak jelas Kedutaan Besar Federasi Rusia di pojok Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Pedurenan Masjid Raya.

Bangunan besar berwarna merah bata itu menempati kavling tersebut hingga ke Jalan Denpasar di belakangnya. Tempat tinggal Dubes Rusia Lyudmila Vorobieva berada di sisi lain Jalan Denpasar.

Saya beberapa kali bertemu Dubes Lyudmila Vorobieva di tempat itu. Kunjungan terakhir saya adalah tanggal 24 Desember lalu. Sejumlah hal kami bicarakan, dan waktu itu saya mendapat kesan perang masih dapat dielakkan.

Dari ruang kerja staf Kedubes Ukraina ini bangunan Kedubes Rusia tampak bagaikan raksasa yang berdiri gagah. Warnanya yang merah bata dan sisi tengahnya yang lebih tinggi mirip postur Kremlin di Moskow.

"Istana drakula," kata staf Kedubes Ukraina itu lagi.

"Mereka menuduh kami sebagai simpatisan Nazi. Fitnah yang keji. Tapi lihat, mereka menggunakan semua cara yang pernah digunakan Hitler dan Nazi untuk menghancurkan dunia," nadanya berapi-api. Getir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya