Berita

Sejumlah pekerja migran untuk rumah tangga di Hong Kong dipecat dan diusir karena positif Covid-19/Net

Dunia

Gegara Positif Covid-19, Banyak ART Migran Hong Kong Dipecat hingga Diusir

SELASA, 01 MARET 2022 | 10:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Nasib para pekerja migran, khususnya asisten rumah tangga (ART), di Hong Kong semakin mengkhawatirkan di tengah meningkatnya infeksi Covid-19.

Sejumlah laporan media menyebut, ART yang dinyatakan positif Covid-19 kerap dipecat atau diusir dari rumah majikan karena khawatir terinfeksi.

Menurut The Star, Hong Kong memiliki sekitar 340 ribu ART, sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia. Mereka mendapatkan upah mininum sebesar 4.630 dolar HK per bulannya.


Di bawah UU Hong Kong, pekerja rumah tangga migran harus tinggal bersama majikan mereka, sering kali tinggal di kamar kecil atau berbagi kamar tidur dengan anak-anak yang mereka asuh.

Pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga Asia Hong Kong mengatakan mereka telah menerima lebih dari 20 kasus pembantu rumah tangga yang dites positif Covid-19 dipecat.

Departemen Tenaga Kerja Hong Kong telah memperingatkan para majikan bahwa memecat mereka yang terinfeksi merupakan pelanggaran. Orang yang melanggar hukum dapat menghadapi denda hingga 100 ribu dolar HK.

Dua ART mengaku telah ditinggalkan di jalanan setelah dites positif Covid-19.

“Saya tertekan, putus asa, dan merasa cemas karena saya berada di negara asing,” kata salah satu ART.

Dia mengatakan majikannya memberinya obat, tetapi menyuruhnya meninggalkan rumah mereka dan mencari tempat tinggal lain agar tidak menulari keluarga.

"Yang saya pikirkan hanyalah di mana mendapatkan makanan dan di mana mencari tempat tinggal karena di luar sangat dingin," tambahnya yang sudah bekerja di Hong Kong sebagai ART sejak 2005.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya