Berita

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling/Ist

Presisi

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 150 Kilogram Sisik Trenggiling

SELASA, 01 MARET 2022 | 04:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.


"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling tersebut ke luar Pulau," kata Hadi dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Senin (28/2).

Hadi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kilogram itu senilai Rp 375 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 trenggiling sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan UU 5/1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya