Berita

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling/Ist

Presisi

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 150 Kilogram Sisik Trenggiling

SELASA, 01 MARET 2022 | 04:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.


"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling tersebut ke luar Pulau," kata Hadi dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Senin (28/2).

Hadi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kilogram itu senilai Rp 375 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 trenggiling sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," ungkapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan UU 5/1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya