Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ahli Tata Negara: Penundaan Pemilu Pengingkaran Norma Konstitusi

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hampir seluruh rakyat Indonesia meminta agar pemerintah tidak menunda pemilu yang sudah ditetapkan parlemen, pemerintah dan juga penyelenggara pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan penundaan pemilu sama saja mengingkari norma konstitusi apalagi diwacanakan secara bersamaan dengan partai politik.

"Ini kan logika sederhananya kalau presidennya diperpanjang dua tahun misalnya, maka pemilu ditiadakan dan itu artinya anggota DPR, DPRD dan semuanya kemudian akan menjabat juga dalam masa perpanjangan waktu karena mereka adalah produk hasil pemilu, nah ini jelas pengingkaran norma konstitusi secara kolektif yang antidemorkasi dan sangatmelukai perasaan rakyat,” kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).


Direktur eksekutif SETARA Institute ini menambahkan, pemilu merupakan sarana rakyat untuk mengevaluasi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga jika pemilu diundur maka pemerintah merampas kehendak rakyat untuk melakukan evaluasi.

“Karena rakyat ruang yang paling kuat dimiliki oleh rakyat untuk memberikan evalusi terhadap presiden prlemen dst adalah saat pemilu dan kalau ruang itu dirampas oleh kehendak yang tidak jelas argumentasinya ya tentu saja ini akan membangunkan perlawanan rakyat,” tegasnya.

Disinggung mengenai ada celah atau tidak untuk menunda pemilu, Ismail Hasani menegaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak ada aturan mengenai penundaan pemilu.

"Secara konstitusional tidak ada celah ya, untuk memundurkan pemilu karena itu tidak diatur juga dalam UUD kita bahwa pemilu diundur, karena periode lima tahunan itu adalah norma konstitusi, karena dia dalam norma konstitusi maka harus dipatuhi bahwa pelaksanaannya bisa di februari bisa di april tetapi tetap masa jabatan itu harus berganti setelah lima tahun,” tutupnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya