Berita

Pakar Hukum Tatanegara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar Hukum: Usulan Penundaan Pemilu merupakan Pembangkangan Konstitusi

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 10:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Suara-suara penolakan terhadap usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 semakin banyak disampaikan publik. Usulan ini dianggap melanggar konstitusi.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, ikut memaparkan pandangannya terkait penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan pejabat publik.

Fahri menuturkan, usulan yang disampaikan sejumlah ketua umum partai politik tersebut tak hanya bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi juga tidak bermuatan maslahat, karena implikasinya pada tatanan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, hingga DPRD dan serta jabatan-jabatan publik lainnya.


"Usulan penundaan Pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).

Fahri menegaskan, secara teoritik maupun konstitusional, usulan penundaan pemilu tidak berangkat dari reasoning yang memadai. Sebab hal itu bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil yang secara konstitusional dapat diterima.

Menurutnya, dalam sebuah negara demokrasi konstitusional setiap diskursus yang dilontarkan setiap warga negara adalah sesuatu yang generik, tetapi harus disertai dengan suatu tanggung jawab serta standar moral tinggi untuk kepentingan kemaslahatan yang jauh lebih besar untuk bangsa dan negara.

"Dan idealnya harus berangkat dari spirit sebagai negarawan sejati. Secara filosofis, adagium hukum yang menegaskan bahwa ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat disitu ada hukum," tuturnya.

Keberadaan hukum di masyarakat, lanjut Fahri, merupakan instrumen penting untuk menciptakan ketertiba. Karena dalam suatu lingkungan sosial ada potensi hubungan relasi antarsesama manusia sering menimbulkan konflik kepentingan antarmasyarakat tersebut.

"Oleh sebab itu, sebagai alat untuk menjaga dan menjamin adanya ketertiban sosial, maka ketaatan terhadap hukum (konstitusi) wajib untuk dilaksanakan," imbuhnya.

Secara doktrinal, Fahri menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional yang menempatkan konstitusi sebagai hukum dasar yang supreme, serta wajib untuk dilaksanakan dan bukan untuk diperdebatkan yang pada akhirnya melahirkan sikap pembangkangan terhadap nilai serta norma konstitusi itu sendiri.

Maka dari itu Fahri menyatakan bahwa norma Pasal 22E ayat (1) yang secara terang mengatur bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali", adalah perwujudan hak asasi politik warga negara.

Begitupun dengan bunyi Pasal 22E ayat (2) yang mengatur bahwa "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

"Hal ini dimaksudkan untuk mendapat derajat legitimasi dari rakyat melalui saluran pemilu yang legitimate sesuai perintah konstitusi. Secara teoritik sesungguhnya untuk melaksanakan pergantian serta sirkulasi personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib secara konstitusional dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional," tuturnya.

Dengan demikian, menurut dia, berdasarkan desain konstitusional sistem Pemilu dalam UUD 1945, tidak ada peluang serta jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya