Berita

Ilustrasi Blok Rokan/Net

Nusantara

Soal Pemulihan Limbah B3, Pertamina Hulu Rokan Diminta Tidak Terjebak Perintah SKK Migas

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengimbau SKK Migas hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) bahan berbahaya beracun (B3) warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Rokan.

SKK Migas seyogyanya memilih teknologi yang handal dan efektif serta berbiaya murah.

Dipilihnya teknologi yang handal dan berbiaya murah serta dikerjakan di WK Migas Blok Rokan harus menjadi rekomendasi SKK Migas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).


Mengingat, LPPHI sebagai Penggugat di PN Pekanbaru dalam kasus limbah TTM B3 di Blok Rokan terhadap menyarankan proses pemulihan limbah TTM B3 di WK Blok Rokan harus dipulihkan dengan metode sesuai Peraturan Menteri LHK 6/2021 dan dilaksanakan di area WK Migas Blok Rokan.

Saran itu disampaikan kepada pihak tergugat dalam hal ini masing-masing CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas LHK Provinsi Riau.

Saat itu, LPPHI sudah menyatakan bahwa memulihkan segera limbah B3 adalah perintah Undang Undang dan harus segera dilaksanakan, tetapi harus menggunakan metode pemulihan yang efektif dan berbiaya murah.

Bukan untuk kepentingan segelintir oknum pejabat yang diduga berkongkalikong dengan pengusaha tertentu.

Intinya, akibat perbuatan operasi CPI, telah menghasilkan limbah B3 sekitar 10 juta meter kubik dan harus dipulihkan segera dengan tehnologi yang baik dan biaya yang murah serta pemulihan limbah B3 harus bisa diselesaikan di area WK Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, bukan dibawa keluar dari Riau.

Karena, cara pemulihan limbah TTM B3 dengan membawa jauh dari Riau, selain berisiko tercecer di perjalanan dan ternyata dari biayanya bisa tiga kali lipat daripada jika limbah TTM B3 dipulihkan di WK Migas Blok Rokan.

Pada saat mediasi itu, LPPHI telah mengajukan metode pemulihan yang sesuai aturan perundang-undangan dan berbiaya murah, yaitu dengan menginjeksikan limbah B3 ke dalam reservoar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya