Berita

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana/Net

Dunia

Dinilai Cederai Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Pernyataan Kemlu Soal Konflik Rusia-Ukraina Salah Kaprah?

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 11:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Respons Kementerian Luar Negeri RI terhadap konflik Rusia dan Ukraina dinilai telah mencederai politik luar negeri bebas aktif karena terkesan berpihak pada Ukraina.

Kemlu telah mengeluarkan lima poin dalam pernyataan tertulis yang diunggah di laman resminya pada Kamis malam (24/2).

Pada poin kedua, Kemlu menyebut serangan militer terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan membahayakan rakyat serta kestabilan kawasan.


"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," ujar Kemlu.

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menilai, kalimat tersebut dapat mencederai politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Ia menegaskan, posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan, dan bila telah terjadi agar siapa pun yang menggunakannya untuk berhenti.

"Kalimat tersebut berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif, di mana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina,” ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).

Di samping itu, pernyataan Kemlu juga dinilai tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo di Twitter, yang dengan tepat tidak menyebut nama negara.

Presiden sendiri mencuir, "Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."

Dalam kesempatan lain, disampaikan oleh presiden, "Penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan."

Hikmahanto menuturkan, dua pernyataan Jokowi sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina, atau Ukraina sedang diserang oleh Rusia.

Sedangkan pernyataan Kemlu akan dipersepsikan oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia, karena menggunakan istilah "unacceptable" atau tidak dapat diterima.

Selain poin kedua, Hikmahanto juga menyoroti poin keempat dari pernyataan Kemlu.

Dalam poin tersebut, Kemlu mengatakan Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.

"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah konkret ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?" tanyanya.

Rusia, jelasnya, merupakan anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto.

"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekadar yang bersifat normatif atau formal,” pungkas Hikmahanto.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya