Berita

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana/Net

Dunia

Dinilai Cederai Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Pernyataan Kemlu Soal Konflik Rusia-Ukraina Salah Kaprah?

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 11:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Respons Kementerian Luar Negeri RI terhadap konflik Rusia dan Ukraina dinilai telah mencederai politik luar negeri bebas aktif karena terkesan berpihak pada Ukraina.

Kemlu telah mengeluarkan lima poin dalam pernyataan tertulis yang diunggah di laman resminya pada Kamis malam (24/2).

Pada poin kedua, Kemlu menyebut serangan militer terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan membahayakan rakyat serta kestabilan kawasan.


"Oleh karenanya, serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia," ujar Kemlu.

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menilai, kalimat tersebut dapat mencederai politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Ia menegaskan, posisi Indonesia dalam konteks menjalankan politik luar negeri bebas aktif adalah meminta semua pihak untuk menahan diri dalam penggunaan kekerasan, dan bila telah terjadi agar siapa pun yang menggunakannya untuk berhenti.

"Kalimat tersebut berpotensi mencederai kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif, di mana Indonesia seharusnya tidak mengambil posisi untuk membenarkan atau menyalahkan tindakan Rusia pada situasi di Ukraina,” ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).

Di samping itu, pernyataan Kemlu juga dinilai tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo di Twitter, yang dengan tepat tidak menyebut nama negara.

Presiden sendiri mencuir, "Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."

Dalam kesempatan lain, disampaikan oleh presiden, "Penanganan krisis Ukraina harus dilakukan secara cermat agar bencana besar bagi umat manusia bisa dihindarkan."

Hikmahanto menuturkan, dua pernyataan Jokowi sama sekali tidak mengindikasikan Rusia sedang menyerang Ukraina, atau Ukraina sedang diserang oleh Rusia.

Sedangkan pernyataan Kemlu akan dipersepsikan oleh Rusia bahwa Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Amerika Serikat, Inggris, Australia dan lain negara yang mengutuk tindakan Rusia, karena menggunakan istilah "unacceptable" atau tidak dapat diterima.

Selain poin kedua, Hikmahanto juga menyoroti poin keempat dari pernyataan Kemlu.

Dalam poin tersebut, Kemlu mengatakan Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.

"Pertanyaannya adalah apakah Kemlu tidak menyadari meminta langkah konkret ke DK PBB sebagai suatu tindakan sia-sia?" tanyanya.

Rusia, jelasnya, merupakan anggota DK PBB yang memiliki hak veto. Draf resolusi yang mengecam invasi Rusia ke Ukraina pun telah di veto.

"Seharusnya Kemlu bisa memikirkan upaya-upaya inovatif lain yang lebih memperhatikan konteks, bukan sekadar yang bersifat normatif atau formal,” pungkas Hikmahanto.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya