Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Gugatan Kandas, Fahira Idris: Kini Tinggal Perjuangan Hapus Preshold Ada di Tangan Parpol

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rasa kecewa dirasakan anggota DPD RI Fahira Idris lantaran gugatan  Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukannya, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, Fahira Idris memastikan dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati keputusan MK. Fahira Idris melihat masih ada peluang aturan preshold 20 persen dibatalkan MK mengingat empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

“Ini menjadi pertanda baik. Tinggal bagaimana teman-teman di partai politik mendengarkan gelombang besar dari rakyat yang ingin preshold 20 persen dihapus dengan mengajukan uji materi ke MK. Saya berharap teman-teman parpol, terutama parpol nonparlemen segera mengajukan uji materi ke MK karena perjuangan menghapus ambang batas saat ini ada di mereka,” ujar Fahira Idris kepada wartawan, Minggu (27/2).


Menurut Fahira, dirinya melihat kesadaran rakyat bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi semakin tinggi.

Ini artinya ada gelombang besar dari rakyat yang menginginkan ambang batas segara dihapus karena melanggar konstitusi. Rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja.

“Sampai titik ini saya masih yakin, perjuangan menghapuskan PT 20 persen ini akan menemui jalannya di MK. Semoga parpol terutama parpol nonparlemen segera melihat momentum ini dan segera mengajukan uji materi ke MK. Saya yakin sebagian besar rakyat Indonesia mendukung penghapusan ambang batas ini,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya