Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Gugatan Kandas, Fahira Idris: Kini Tinggal Perjuangan Hapus Preshold Ada di Tangan Parpol

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rasa kecewa dirasakan anggota DPD RI Fahira Idris lantaran gugatan  Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukannya, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, Fahira Idris memastikan dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati keputusan MK. Fahira Idris melihat masih ada peluang aturan preshold 20 persen dibatalkan MK mengingat empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

“Ini menjadi pertanda baik. Tinggal bagaimana teman-teman di partai politik mendengarkan gelombang besar dari rakyat yang ingin preshold 20 persen dihapus dengan mengajukan uji materi ke MK. Saya berharap teman-teman parpol, terutama parpol nonparlemen segera mengajukan uji materi ke MK karena perjuangan menghapus ambang batas saat ini ada di mereka,” ujar Fahira Idris kepada wartawan, Minggu (27/2).

Menurut Fahira, dirinya melihat kesadaran rakyat bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi semakin tinggi.

Ini artinya ada gelombang besar dari rakyat yang menginginkan ambang batas segara dihapus karena melanggar konstitusi. Rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja.

“Sampai titik ini saya masih yakin, perjuangan menghapuskan PT 20 persen ini akan menemui jalannya di MK. Semoga parpol terutama parpol nonparlemen segera melihat momentum ini dan segera mengajukan uji materi ke MK. Saya yakin sebagian besar rakyat Indonesia mendukung penghapusan ambang batas ini,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya