Berita

Deputi Program International Centre for Islam and Pluralism (ICIP), Fahmi Syahirul Alim

Publika

Kurikulum Merdeka: Terobosan Kebijakan di Masa Pandemi

OLEH: FAHMI SYAHIRUL ALIM*
MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 07:30 WIB

TAHUN lalu, Bank Dunia (World Bank) merilis hasil temuan yang menyebutkan bahwa siswa Indonesia kehilangan 0,9 tahun atau sekitar 10 bulan masa pembelajaran di sekolah akibat pandemi Covid-19  yang berlangsung dari bulan Maret tahun 2020 lalu.

Peneliti Bank Dunia untuk Indonesia, Rythia Afkar (2021) menjabarkan masa learning loss dapat berlangsung lebih tinggi bergantung pada sejumlah variabel lain, seperti seperti efektivitas selama pembelajaran jarak jauh, hingga jumlah sekolah yang telah dibuka.

Dalam riset terkait learning loss tersebut, Bank Dunia menggunakan tiga skenario berdasarkan jumlah sekolah yang telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya, semakin kecil sekolah yang menggelar belajar tatap muka, angka learning loss akan semakin tinggi.


Sebagai contoh, menurut Afkar (2021), dengan asumsi sekolah yang telah dibuka mencapai 50 persen, angka learning loss akibat 1,5 tahun pandemi naik dari 10 menjadi 11 bulan, bahkan bisa mencapai satu tahun masa pembelajaran yang hilang.

Di sisi lain, peneliti Bank Dunia tersebut menjelaskan, pandemi juga menyebabkan efektivitas belajar siswa hanya mencapai 40 persen. Jumlah itu menurutnya terbilang rendah, dan memperburuk kualitas belajar siswa di sekolah (CnnIndonesia, 2021).

Temuan Bank Dunia di atas tentu harus menjadi perhatian semua pihak karena hal ini menyangkut keberlangsungan dan kualitas generasi bangsa ke depan, terutama oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai ujung tombak penentu arah kebijakan pendidikan. Karena dalam kondisi apapun, sesuai amanah Undang-Undang, bahwa tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945  pasal 31 ayat 1 yang berbunyi  “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu dalam alinea keempat UUD 45 disebutkan, pemerintah atau negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Atasi Krisis Pembelajaran


Untuk mengatasi krisis pembelajaran selama pandemi di atas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas yaitu Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar pada Jumat 11 Februari 20211. Menteri Nadiem mengungkapkan, merujuk berbagai studi nasional maupun internasional, krisis pembelajaran di Indonesia telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun. Krisis pembelajaran semakin bertambah karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.

Menurut Nadiem, ada beberapa keunggulan yanga ada dalam Kurikulum Merdeka. Pertama, Kurikulum Merdeka lebih sederhana dan mendalam karena kurikulum ini akan fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Kedua, tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka karena bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.

Ketiga, bagi guru, mereka akan mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik. Keempat, sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

Keunggulan lain dari penerapan Kurikulum Merdeka ini menurut pendiri Gojek tersebut adalah lebih relevan dan interaktif di mana pembelajaran melalui kegiatan projek akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila (Kemendikbudristek, 2021).

Kurikulum Merdeka: Sebuah Pilihan

Namun yang menarik, selain karena kurikulukm tersebut adalah terobosan kebijakan di masa pandemi, pada prakteknya, satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023. Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.

Ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar. Di sini terlihat, tidak ada pemaksaan penerapan Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan, melaikan adanya sebuah pilihan dalam dua tahun ke depan.

Dan fakta menarik lainnya adalah, sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Dan mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X (Kemendikbudristek 2021).

Fleksibilitas yang ada dalam penerapan Kurikulum Merdeka tentu menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik, terutama mereka yang sudah berusia mendekati ujung masa baktinya. Artinya tenaga pendidik baik itu kepala sekolah maupun guru diberi  ruang untuk adaptasi dan memahami dengan baik dan secara mendalam terobosan apa saja yang ada dalam Kurikulum Merdeka, sehingga walaupun pandemi belum sepenuhnya pergi, pembelajaran tetap diterima secara optimal oleh generasi bangsa ini. Tabik!

*Penulis adalah Deputi Program International Centre for Islam and Pluralism (ICIP)

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya