Berita

Distribusi minyak goreng curah di Pasar Tugu/RMOLLampung

Nusantara

Mendag Lutfi Kirim 6 Ton Minyak Goreng Curah ke Pasar Tradisional Bandarlampung

SABTU, 26 FEBRUARI 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tunaikan komitmennya untuk menyalurkan minyak goreng curah ke pasar tradisional usai melakukan lawatan ke Kota Bandarlampung.

Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung, Wilson Faisol mengatakan ada empat pasar yang mendapat minyak goreng curah yang disalurkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni Pasar Tugu, Pasar Kangkung. Sementara kemarin Pasar Panjang dan Pasar Cimeng.

"Kita dapat hampir 6 ton. Minyak goreng curah itu merupakan tindak lanjut dari Menteri Perdagangan kemarin," kata Wilson Faisol kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (25/2).


Dikatakan Wilson, minyak goreng curah tersebut diperuntukkan bagi pedagang eceran di pasar tradisional agar bisa dijual kembali dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 11.500 per liter.

"Syaratnya harus menjual dengan harga HET, dan menjualnya dengan adil," ujarnya.

Lebih lanjut, jika kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat masih kurang, pihaknya akan berusaha menghubungi kembali PT PPI untuk minta disalurkan kembali.

"Nanti kita kontek kembali kalau memang masih membutuhkan minyak goreng curah. Kita atur mekanisme agar tidak berkerumun," jelasnya.

Adapun bagi pedagang, sebelumnya mendapatkan minyak goreng diminta membawa fotocopy KTP dan materai untuk mendaftar.

Para pedagang diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi mendukung sepenuhnya program minyak goreng pemerintah dan bersedia menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yakin Rp 11.500 per liter.

Termasuk juga bersedia tidak melakukan penimbunan minyak goreng curah yang didistribusikan oleh PT PPI.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya