Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Periksa Mantan Bupati Ahmad Yani Terkait Suap di Pemkab Muara Enim

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani diagendakan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Jumat (25/2).

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (25/2).

Ali menjelaskan, selain Ahmad Yani, tim penyidik KPK juga mengagendakan tiga orang lainnya sebagai saksi. Yaitu, Aries HB selaku mantan Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku mantan Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim; dan A. Elfin MZ Muchtar selaku mantan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.


Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Agus Firmansyah (AFS).

KPK pada Senin, 13 Desember 2021 telah mengumumkan tersangka dan menetapkan penahanan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Firmansyah (AFS) fraksi Gerindra; Ahmad Fauzi (AF) fraksi Hanura; Mardalena (MD) Fraksi PKS; Samudera Kelana (SK) Fraksi PKS; dan Verra Erika (VE) fraksi NasDem.

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yaitu Daraini (DR) fraksi Golkar; Eksa Hariawan (EH) fraksi PAN; Elison (ES) fraksi PBB; Faizal Anwar (FA) fraksi PAN; Hendly (HD) fraksi PDIP; Irul (IR) fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR); Misran (MR) fraksi PKS; Tjik Melan (TM) fraksi Golkar; Umam Pajri (UP) fraksi PKS; dan Willian Husin (WH) fraksi NasDem.

Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi.

Robi sebagai salah satu kontraktor, telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsyah, Ramlan Suryadi, dan tersangka Agus Firmansyah dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Selanjutnya, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.

Pembagian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, untuk Ahmad Yani Bupati saat itu sebesar Rp 1,8 miliar, dan untuk Juarsah Wakil Bupati saat itu sebesar Rp 2,8 miliar.

Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya