Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Periksa Mantan Bupati Ahmad Yani Terkait Suap di Pemkab Muara Enim

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani diagendakan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Jumat (25/2).

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (25/2).

Ali menjelaskan, selain Ahmad Yani, tim penyidik KPK juga mengagendakan tiga orang lainnya sebagai saksi. Yaitu, Aries HB selaku mantan Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku mantan Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim; dan A. Elfin MZ Muchtar selaku mantan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.


Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Agus Firmansyah (AFS).

KPK pada Senin, 13 Desember 2021 telah mengumumkan tersangka dan menetapkan penahanan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Firmansyah (AFS) fraksi Gerindra; Ahmad Fauzi (AF) fraksi Hanura; Mardalena (MD) Fraksi PKS; Samudera Kelana (SK) Fraksi PKS; dan Verra Erika (VE) fraksi NasDem.

Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yaitu Daraini (DR) fraksi Golkar; Eksa Hariawan (EH) fraksi PAN; Elison (ES) fraksi PBB; Faizal Anwar (FA) fraksi PAN; Hendly (HD) fraksi PDIP; Irul (IR) fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR); Misran (MR) fraksi PKS; Tjik Melan (TM) fraksi Golkar; Umam Pajri (UP) fraksi PKS; dan Willian Husin (WH) fraksi NasDem.

Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi.

Robi sebagai salah satu kontraktor, telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsyah, Ramlan Suryadi, dan tersangka Agus Firmansyah dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Selanjutnya, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.

Pembagian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, untuk Ahmad Yani Bupati saat itu sebesar Rp 1,8 miliar, dan untuk Juarsah Wakil Bupati saat itu sebesar Rp 2,8 miliar.

Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya