Berita

Korban malpraktik suntik silikon/Repro

Publika

Disuntik Jarum Cleopatra, Tewas di Hotel Tamansari

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 23:28 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

DISUNTIK pembesar payudara, RCD (35) tewas. Payudaranya pecah. Meleleh di kamar Hotel Hins, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2). Penyuntik Windi (transpuan) ditangkap polisi. Kemenkes tenang saja, karena sibuk Omicron.
 
Padahal, suntik silikon sudah banyak makan korban. Cacat dan tewas. Tapi, di Indonesia legal. Belum ada aturan yang melarang.

Kapolsek Tamansari, Kompol Rohman Yongky, kepada pers, Selasa (22/2) menjelaskan: Antara korban RCD dengan pelaku Windi sudah saling kenal.


Windi transpuan, pemilik salon kecantikan di Tangerang. Sejak 2004 buka layanan suntik silikon, meski dia bukan dokter. Pada 2011 RCD (waktu itu usia 24) jadi konsumen salon Windi. Suntik silikon payudara. Hasilnya mekar indah.

Pekan lalu menyusut. Tidak indah lagi. RCD kontak Windi, minta disuntik di Hotel Hins. RCD check-in di 401, Kamis, 17 Februari 2022.

Jumat, 18 Februari 2022 lewat tengah hari Windi (didampingi Arif, juga tersangka) tiba di hotel.

"Tarifnya Rp4 juta. Dia bayar cash Rp2,5 juta, transfer Rp1,5 juta," kata penyidik, menirukan pengakuan tersangka Windi. Sudah dibayar lunas.

RCD menyampaikan keinginannya ke Windi. Ukuran segini. Bentuknya begitu. Harus kencang.

RCD dibius dulu. Lantas, diberi... 500 mililiter silikon di kiri, 500 mililiter di kanan. "Pengakuan tersangka, kiri-kanan 1.000 mililiter," kata Kompol Rohman.

Ukuran jumbo itu. Sebagai gambaran, minuman kemasan gelas plastik, isi 220 mililiter. Maka, suntikan setara lebih dari dua gelas di kiri, lebih dari dua gelas di kanan.

Setelah nyuntik, Windi pergi. Polisi memeriksa ponsel korban. Ada komunikasi dengan tersangka. Korban komplain, mengeluh kesakitan.

Sabtu, 19 Februari 2022 mestinya RCD check-out. Pihak hotel menunggu sampai siang, kamar tetap tertutup. Petugas membukanya dengan kunci hotel.

Tubuh telanjang. Dada pecah. Meleleh darah dan cairan putih.

Petugas hotel telepon polisi. Saat polisi tiba, RCD dinyatakan sudah meninggal. Jenazah langsung diangkut ke RS, akan diotopsi.

Tapi, pihak keluarga di Indramayu keberatan otopsi.

Kompol Rohman: "Pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milyar."

Indonesia tidak melarang penyuntikan silikon. Tidak ada aturannya. Berarti legal. Bukti, Windi buka salon suntik silikon sejak 2004.

Aturan yang menjerat Windi, adalah hukuman bagi korban tindak kesehatan.

Suntik silikon sudah lama digunakan untuk membesarkan payudara. Di Amerika sejak 1960-an.

Trio dokter, Christensen, Breiting, Jansen, dalam makalah ilmiah medis: Adverse reactions to injectable soft tissue permanent fillers (2005) menyebutkan:

Silikon, di Las Vegas, Amerika Serikat, pada 1960 dijuluki 'Jarum Cleopatra'. Karena, penggunaannya melalui suntik jarum. Bagi wanita yang ingin cantik seperti Cleopatra.

Selama 1960-1970 di sana, di Las Vegas, silikon sudah disuntikkan kepada sekitar 10.000 wanita. Atau rerata 1.000 wanita per tahun. Tidak disebutkan, berapa yang mati karenanya.

Pada Agustus 1991, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan pedoman, melarang pemasaran atau penjualan silikon cair suntik, untuk tujuan injeksi estetika, sampai studi yang sesuai diselesaikan.

Sampai kini, penyelidikan itu belum pernah dilakukan.

Repotnya, FDA tidak dalam kapasitas melarang penyuntikan silikon. Sebab, suntik silikon tindakan medis, yang bukan ranah FDA.

Akibatnya, di akhir 1991 suntikan silikon diberi label FDA, tapi palsu. Sebab, penelitian ilmiah belum pernah dilakukan FDA.

Artinya, di Amerika pun suntikan silikon juga marak. Tapi, dilarang FDA.

Di Indonesia, tindakan medis dan penggunakan obat (Badan Pengawasan Obat dan Makanan - BPOM) berada di satu payung, Kementerian Kesehatan.

Korban silikon di sini sudah banyak. Namun, Kementerian Kesehatan belum sempat memikirkan ini. Karena lagi serius mikir Omicron. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya