Berita

Terdakwa Yoory Corneles divonis penjara 6,5 tahun/Repro

Hukum

Dipenjara 6,5 Tahun, Yoory Corneles Terbukti Rugikan Negara Rp 152 Miliar

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 22:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terbukti bersalah karena memperkaya orang lain dan perusahaan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 152,56 miliar.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Yoory divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (24/2).


Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Yoory dipidana penjara selama enam tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis ini, Yoory dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam vonis atau putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan beberapa pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Menimbang bahwa masing-masing telah diperlihatkan di persidangan baik kepada para saksi, maupun kepada terdakwa diperoleh beberapa fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada proses pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," jelas Majelis Hakim.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 tanggal 3 September 2021 kata Hakim, terdapat jumlah kerugian keuangan negara/daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 152.565.440.000.
Dalam laporan hasil audit tersebut kata Majelis Hakim, terdapat beberapa orang atau pihak yang diperkaya dari hasil tindak pidana korupsi ini. Yaitu, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Yuriska Lady Enggrani selaku notari/PPAT, Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Tommy Adrian kata Hakim, diperkaya oleh terdakwa Yoory sebesar Rp 3.477.800.000; Anja Runtuwene sebesar Rp 8.120.894.338; Rudi Hartono Iskandar sebesar Rp 123.339.171.225; korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 17.627.574.437; Yuriska Lady Anggraini notaris atau PPAT mendapat uang muka pembayaran tanah Munjul dari terdakwa yang dititipkan kepada Anja sebesar Rp 10 miliar kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi; dan memperkaya Yuriska Lady Anggraini sebesar Rp 4.600.000.000 yang belum disetor atau dikembalikan.

"Menimbang bahwa selama proses persidangan tidak diketemukan bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati kerugian negara yang telah ditemukan. Namun dengan demikian, atas perbuatan terdakwa Yoory Corneles tersebut telah memperkaya para saksi atau orang lain dan korporasi PT Adonara Propertindo yang seluruhnya sebesar Rp 152.565.440.000," terang Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi," pungkas Majelis Hakim.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya