Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Hukum

Polemik Kasus Nurhayati, Azmi Syahputra: Tugas Polisi Clear, Tinggal Dibuktikan di Praperadilan

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 21:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tugas aparat kepolisian dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

Kini Nurhayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi tinggal menjalani pembuktikan di pengadilan.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menangkap polemik penetapan tersangka Nurhayati usai melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu.


Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana desa ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Cirebon. Bahkan, setelah serangkaian penyidikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon dinyatakan lengkap.

"Dari konstruksi hukum, kasus ini sudah menuju berada di tangan jaksa karena sebelumnya atas arahan jaksa pemeriksa Nurhayati ditarik menjadi tersangka," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/2).

Azmi menduga, penetapan tersangka Nurhayati berkenaan dengan jabatannya sebagai anak buah Kades Citemu, Supriyadi. Apalagi belakangan, terungkap bahwa yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon bukan Nurhayati, melainkan BPD Desa Citemu.

"Kuat dugaan ada kontruksi peristiwa melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang melibatkan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan Desa yang jadi bawahan Kades. Keadaan ini yang mungkin dilihat jaksa," lanjut Azmi.

Konstruksi hukum petunjuk jaksa menersangkakan Nurhayati dapat dicermati dari pasal yang disangkakan bahwa Kades Suharyadi tidak sendirian.

"Ada penerapan Pasal 55 KUHP, patut diduga ada pelaku turut serta. Dan ini lazim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pembuktiannya harus diuji," tutur Azmi.

Berkenaan dengan dugaan ketidakadilan yang dialami Nurhayati, ia menyarankan kepada yang bersangkutan untuk menempuh langkah hukum, bukan hanya disampaikan melalui media sosial.

Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan menempuh upaya praperadilan.

Azmi memahami, proses hukum terhadap Nurhayati menimbulkan pro dan kontra. Dalam satu sisi, dianggap telah menegakkan hukum bila penegak hukum dapat membuktikan kesalahan Nurhayati, dengan catatan dipenuhi alat bukti yang cukup dan sah.

Namun di sisi lain, kata Azmi, proses itu dapat dianggap sebagai kesewenangan dan tidak adil. Untuk itu, hukum memberi ruang dengan adanya wadah lembaga pengujian melalui praperadilan.

"Perlu diingat bahwa dalam kasus ini, polisi telah melakukan fungsinya sebagaimana diatur KUHAP. Namun penuntut umum berpendapat ada pihak lain yang harus diperiksa dalam hal ini atas diri Nurhayati," ujar Azmi.

Mengacu Pasal 110 KUHAP ayat 3, bila ada petunjuk jaksa pada penyidik harus dilengkapi dan karenanya, penyidik wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

"Jadi tindakan kepolisian di sini jelas clear melakukan sebagaimana petunjuk jaksa," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya