Berita

Peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer di Jakarta, Selasa (22/2)./Dok

Bisnis

Lengkapi Ekosistem Perumahan Digital, BTN Luncurkan Aplikasi BTN Properti for Developer

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 12:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menginjak usianya yang ke 72 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus berinovasi dengan mengembangkan layanan, khususnya di sektor perumahan.

Sesuai dengan strategi perseroan  menggarap ekosistem perumahan digital, inovasi kali ini adalah peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer yang dipersembahkan khusus bagi para developer atau pengembang  mitra setia Bank BTN dalam menyalurkan pembiayaan perumahan ke masyarakat Indonesia.

Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer adalah langkah untuk melengkapi ekosistem perumahan digital Bank BTN. Aplikasi ini semakin melengkapi konsep One Stop Housing Ecosystem yang telah diusung BTN selama ini.


“Dengan mengikutsertakan mitra pengembang dalam ekosistem ini, maka setiap stakeholder properti yang sudah bergabung, seperti home service, jasa arsitek, jasa desain interior dan jasa kontraktor dapat  berkolaborasi lebih baik lagi dalam memanjakan nasabah BTN dengan memberikan layanan yang lengkap dan terbaik.” ujar Nixon dalam keterangan yang dierima redaksi, Rabu (23/2).

Ditambahkan Direktur IT, Operation & Digital Banking Bank BTN, Andi Nirwoto, BTN Properti for Develop bertujuan memudahkan pengembang dalam melakukan setiap aktivitas operasional dalam kaitannya dengan perbankan. Dengan aplikasi ini, pengajuan pinjaman KPR, update manajemen stok dan pemantauan status KPR konsumen dapat dilakukan secara langsung, mudah dan transparan.

"Kami sadar bahwa dengan menyajikan segala kemudahan ini, kinerja para pengembang dapat terus meningkat serta secara otomatis juga akan menopang performance dari housing ecosystem Bank BTN," katanya.

Aplikasi BTN Properti for Developer juga telah terintegrasi dengan portal properti BTN sehingga proses pengkinian data stok unit dapat dilakukan dengan mudah dan tersentral. Pengembang juga bisa melakukan interaksi dengan konsumen dalam memasarkan unit mereka. Harapannya, lanjut Andi, pengembang semakin mudah memasarkan produknya, sekaligus memantau pengajuan KPR dari para peminat properti mereka.

Bagi Bank BTN, sistem ini membantu mempercepat pemrosesan kredit.

“Jika dibandingkan dengan cara konvensional, pengajuan kredit secara online melalui BTN Properti for Developer dapat memangkas 50 persen waktu yang dibutuhkan dibandingkan pengajuan biasa. Jadi dari 40 jam menjadi 20 jam,” kata Andi.

Andi menambahkan, dalam penjualan properti secara daring, fitur yang paling dibutuhkan pengembang selain manajemen stok adalah pembuatan dokumen Surat Pemesanan Rumah untuk konsumen secara otomatis. Hal ini pun telah dapat diakomodir dalam aplikasi tersebut.

“Sebagai informasi, saat ini developer yang menjadi mitra dan memanfaatkan platform BTN Properti sebanyak 3.204 developer. Di tahun 2022, melalui berbagai inovasi baru kami, maka Bank BTN optimis akan memiliki 5.000 rekanan developer melalui konsep One Stop Housing Ecosytem ini,” lanjut Andi.

Dengan tren peningkatan transaksi belanja daring dan pengguna internet yang terus meningkat Andi meyakini, penjualan rumah secara online melalui platform digital Bank BTN makin meningkat dengan adanya platform BTN Properti for Developer dan BTN Properti.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja menyambut baik aplikasi anyar Bank BTN tersebut. Menurutnya,  inovasi yang beradaptasi dengan  perkembangan jaman, dimana digitalisasi akan terus mendominasi dunia usaha tentu akan membantu kerja developer.

"Jika aplikasi ini bisa membantu meningkatkan jalur komunikasi antar bank dan pengembang dan mempercepat persetujuan maka saya yakin aplikasi akan  super sukses," katanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya