Berita

Peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer di Jakarta, Selasa (22/2)./Dok

Bisnis

Lengkapi Ekosistem Perumahan Digital, BTN Luncurkan Aplikasi BTN Properti for Developer

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 12:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menginjak usianya yang ke 72 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus berinovasi dengan mengembangkan layanan, khususnya di sektor perumahan.

Sesuai dengan strategi perseroan  menggarap ekosistem perumahan digital, inovasi kali ini adalah peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer yang dipersembahkan khusus bagi para developer atau pengembang  mitra setia Bank BTN dalam menyalurkan pembiayaan perumahan ke masyarakat Indonesia.

Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, peluncuran aplikasi BTN Properti for Developer adalah langkah untuk melengkapi ekosistem perumahan digital Bank BTN. Aplikasi ini semakin melengkapi konsep One Stop Housing Ecosystem yang telah diusung BTN selama ini.


“Dengan mengikutsertakan mitra pengembang dalam ekosistem ini, maka setiap stakeholder properti yang sudah bergabung, seperti home service, jasa arsitek, jasa desain interior dan jasa kontraktor dapat  berkolaborasi lebih baik lagi dalam memanjakan nasabah BTN dengan memberikan layanan yang lengkap dan terbaik.” ujar Nixon dalam keterangan yang dierima redaksi, Rabu (23/2).

Ditambahkan Direktur IT, Operation & Digital Banking Bank BTN, Andi Nirwoto, BTN Properti for Develop bertujuan memudahkan pengembang dalam melakukan setiap aktivitas operasional dalam kaitannya dengan perbankan. Dengan aplikasi ini, pengajuan pinjaman KPR, update manajemen stok dan pemantauan status KPR konsumen dapat dilakukan secara langsung, mudah dan transparan.

"Kami sadar bahwa dengan menyajikan segala kemudahan ini, kinerja para pengembang dapat terus meningkat serta secara otomatis juga akan menopang performance dari housing ecosystem Bank BTN," katanya.

Aplikasi BTN Properti for Developer juga telah terintegrasi dengan portal properti BTN sehingga proses pengkinian data stok unit dapat dilakukan dengan mudah dan tersentral. Pengembang juga bisa melakukan interaksi dengan konsumen dalam memasarkan unit mereka. Harapannya, lanjut Andi, pengembang semakin mudah memasarkan produknya, sekaligus memantau pengajuan KPR dari para peminat properti mereka.

Bagi Bank BTN, sistem ini membantu mempercepat pemrosesan kredit.

“Jika dibandingkan dengan cara konvensional, pengajuan kredit secara online melalui BTN Properti for Developer dapat memangkas 50 persen waktu yang dibutuhkan dibandingkan pengajuan biasa. Jadi dari 40 jam menjadi 20 jam,” kata Andi.

Andi menambahkan, dalam penjualan properti secara daring, fitur yang paling dibutuhkan pengembang selain manajemen stok adalah pembuatan dokumen Surat Pemesanan Rumah untuk konsumen secara otomatis. Hal ini pun telah dapat diakomodir dalam aplikasi tersebut.

“Sebagai informasi, saat ini developer yang menjadi mitra dan memanfaatkan platform BTN Properti sebanyak 3.204 developer. Di tahun 2022, melalui berbagai inovasi baru kami, maka Bank BTN optimis akan memiliki 5.000 rekanan developer melalui konsep One Stop Housing Ecosytem ini,” lanjut Andi.

Dengan tren peningkatan transaksi belanja daring dan pengguna internet yang terus meningkat Andi meyakini, penjualan rumah secara online melalui platform digital Bank BTN makin meningkat dengan adanya platform BTN Properti for Developer dan BTN Properti.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja menyambut baik aplikasi anyar Bank BTN tersebut. Menurutnya,  inovasi yang beradaptasi dengan  perkembangan jaman, dimana digitalisasi akan terus mendominasi dunia usaha tentu akan membantu kerja developer.

"Jika aplikasi ini bisa membantu meningkatkan jalur komunikasi antar bank dan pengembang dan mempercepat persetujuan maka saya yakin aplikasi akan  super sukses," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya