Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera Dieksekusi

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru meminta agar dirinya segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum Azis, Sirra Prayuna saat disinggung sikap pihak Azis atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).

"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (23/2).


Sehingga, kata Sirra, Azis Syamsuddin menerima putusan dan meminta kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk segera menjebloskan Azis ke lapas.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," pungkasnya.


Pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya