Berita

Ilustrasi ekonomi/Net

Publika

Neraca Pembayaran Melemah

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 07:28 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEMAMPUAN mendanai impor dalam parameter bulan dan kemampuan membayar utang luar negeri pemerintah melemah. Kondisi seperti ini terlihat dari indikator posisi cadangan devisa pada neraca pembayaran Indonesia, yang menurun dari 8,42 tahun 2016 menjadi 7,76 tahun 2021.

Pelemahan kemampuan mendanai impor berpotensi besar dalam berkurangnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan bahan baku dan bahan penolong, yang bersumber dari impor mengalami pelemahan.

Kondisi seperti ini memperburuk kondisi deindustrialisasi pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Akibatnya adalah sumber pertumbuhan ekonomi nasional, yang semula bertumpu dari sektor industri pengolahan menjadi menurun.


Artinya, harapan pemerintah untuk melakukan penyerapan tenaga kerja dari sumber sektor industri pengolahan untuk ekspor ke luar negeri mengalami penurunan. Akibatnya, harapan pemerintah untuk berhasil memperbaiki kemiskinan secara tidak langsung yang bersumber dari kegiatan ekspor dan impor pun melemah.

Kondisi ini merupakan cermin dari posisi pemanfaatan faktor eksternal keterbukaan ekonomi, yang kurang dimanfaatkan secara lebih baik untuk kepentingan kemakmuran nasional. Kemampuan pemerintah untuk membayar utang luar negeri yang terindikasi melemah merupakan sinyal serius bahwa perilaku berutang ke luar negeri tidak dapat dipandang secara sebelah mata.

Sulit sekarang menggunakan argumentasi bahwa utang luar negeri pemerintah yang meningkat dipandang sebagai manfaat yang tidak mengandung risiko tetap kuat dalam menahan goncangan instabilitas perubahan ekonomi global.

Penyebab utama dari pelemahan kemampuan mendanai impor dan kemampuan membayar utang luar negeri pemerintah di atas adalah karena menurunnya kegiatan transaksi finansial. Transaksi finansial turun dari 29306 juta dolar AS tahun 2016 menjadi 11670 juta dolar AS tahun 2021.

Masalah penurunan transaksi finansial ini disebabkan oleh turunnya investasi portofolio sekalipun kondisi investasi langsung (FDI) konstan. Artinya, dari sudut pandang investor keuangan memandang kondisi iklim investasi keuangan portofolio kurang menguntungkan dari sisi kepentingan investor portofolio.

Sementara itu persepsi investor yang melakukan investasi langsung ke dalam negeri Indonesia tidak mengalami perubahan secara mendasar. Artinya, berbagai jurus deregulasi di bidang ekonomi dalam bentuk paket-paket deregulasi ekonomi sebanyak belasan paket kebijakan ekonomi itu untuk memanfaatkan sumberdaya keuangan internasional dalam melakukan investasi langsung ke dalam negeri, ternyata tidak berdampak terhadap peningkatan investasi langsung secara signifikan, melainkan konstan.

Akibatnya, pembangunan infrastruktur fisik besar-besaran di dalam negeri, pemangkasan dwelling time pada pelabuhan laut internasional dan digitalisasi perizinan satu atap satu pintu, ternyata sementara ini lebih terbebani oleh kondisi pelemahan kemampuan pemerintah dalam membayar utang luar negeri dibandingkan maksud pemerintah hendak menjadikan investasi langsung sebagai sumber penggerak pembangunan ekonomi nasional dan daerah di Indonesia.

Penulis adalah eneliti INDEF, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya