Berita

Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) ESDM, Sri Utami saat menjalani persidangan/Net

Hukum

KPK Dakwa Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Rugikan Negara Rp 11 Miliar

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Sri Utami selaku pejabat di kementrian tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

Terdakwa Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) ESDM juga selaku Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk membiayai kegiatan di  Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.


Uang tersebut dikumpulkan dari kegiatan sosialisasi sektor energi dan Sumber Daya Mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012; kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012; dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.

"Dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan supaya menghindari pelelangan umum," ujar Jaksa KPK.

Terdakwa Sri Utami kata Jaksa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 2.398.430.536; dan memperkaya orang lain, yakni Waryono Karno sebesar Rp 150 juta; Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta; Agus Salim sebesar Rp 200 juta; Arief Indarto sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, Poppy Dinianova sebesar Rp 585.600.000; Jasni sebesar Rp 474.694.579; Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1.155.034.734; Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta; Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta; Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta; Suryadi sebesar Rp 5 juta; Indah Pratiwi sebesar Rp 157.779.412; Widodo sebesar Rp 103.769.185.

kemudian, Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459.719.490; Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta; Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta; Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta; Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta; Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta; Sugiono sebesar 60.862.877; Tri Joko Utomo sebesar Rp 366.366.039; Matnur Tambunan sebesar Rp 155.921.811; Kausar Armanda sebesar Rp 209.740.429; Darwis Usman sebesar Rp 158.576.462; Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10.745.032; Anwar Rasyid sebesar Rp 8.721.246;.

Serta memperkaya korporasi, yaitu Yayasan Pertambangan dan energi (YPE) sebesar Rp 866.500.000; dan 101 perusahaan pinjaman antara lain, CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945.624.615.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP nomor SR-1020/D6/01/2014 tanggal 31 Desember 2014," jelas Jaksa KPK.

Sri Utami didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya