Berita

Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) ESDM, Sri Utami saat menjalani persidangan/Net

Hukum

KPK Dakwa Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Rugikan Negara Rp 11 Miliar

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 16:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Sri Utami selaku pejabat di kementrian tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

Terdakwa Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal (Setjen) ESDM juga selaku Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk membiayai kegiatan di  Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.


Uang tersebut dikumpulkan dari kegiatan sosialisasi sektor energi dan Sumber Daya Mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012; kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012; dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012.

"Dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan supaya menghindari pelelangan umum," ujar Jaksa KPK.

Terdakwa Sri Utami kata Jaksa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 2.398.430.536; dan memperkaya orang lain, yakni Waryono Karno sebesar Rp 150 juta; Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta; Agus Salim sebesar Rp 200 juta; Arief Indarto sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, Poppy Dinianova sebesar Rp 585.600.000; Jasni sebesar Rp 474.694.579; Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1.155.034.734; Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta; Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta; Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta; Suryadi sebesar Rp 5 juta; Indah Pratiwi sebesar Rp 157.779.412; Widodo sebesar Rp 103.769.185.

kemudian, Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459.719.490; Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta; Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta; Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta; Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta; Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta; Sugiono sebesar 60.862.877; Tri Joko Utomo sebesar Rp 366.366.039; Matnur Tambunan sebesar Rp 155.921.811; Kausar Armanda sebesar Rp 209.740.429; Darwis Usman sebesar Rp 158.576.462; Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10.745.032; Anwar Rasyid sebesar Rp 8.721.246;.

Serta memperkaya korporasi, yaitu Yayasan Pertambangan dan energi (YPE) sebesar Rp 866.500.000; dan 101 perusahaan pinjaman antara lain, CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945.624.615.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP nomor SR-1020/D6/01/2014 tanggal 31 Desember 2014," jelas Jaksa KPK.

Sri Utami didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya