Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kemenkumham Pastikan Promosi Jabatan Sesuai Mekanisme

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 14:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) sampai pusat.   

Demikian ditegaskan Karo Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno terkait ada pegawai yang terkena sanksi disiplin namun mendapat promosi jabatan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2).

”Penempatan pegawai di Kemenkumham itu sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK) dari tingkat daerah sampai pusat,” tegasnya.


Mantan Kanwil Imigrasi Sumatra Utara ini mengatakan bahwa,  proses penempatan dan promosi jabatan pegawai itu ada tiga tahapan dari TPK mulai dari kanwil sampai pusat. Tingkat kanwil atau TPK III terlebih dahlu merapatkan secara internal sebelum pegawai-pegawai mana saja mau dipromosikan atau dimutasi dari satu tempat ke tempat lain atau dari daerah ke pusat.

”Hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” beber Sutrisno.   

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, lanjutnya, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.   

”Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret,” ungkap Sutrisno.  
   
Sutrisno juga tidak menapik hahwa ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi displin mendapat promosi jabatan. Informasi itu sangat betul sekali karena pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Masak tidak dikasih terus jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan itu susaai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” kata Sutrisno.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan proses pengusulan hingga keluarnya SK tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi prosedur akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”pungkanya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya