Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PPKM Jawa-Bali Berlanjut hingga 28 Februari, 4 Kota Ini Berstatus Level 4

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 02:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan. Untuk penerapan PPKM yang berlaku hingga 28 Februari ini ada 4 kota yang naik statusnya menjadi Level 4.

"Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (21/2).

Safrizal menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, ada 4 kota yang naik level jadi PPKM Level 4.


"Terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4. Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," paparnya.

Safrizal juga mengabarkan, saat ini tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Lalu jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah. Sebelumnya ada 58 daerah yang berstatus PPKM Level 2.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya