Berita

Pasal 29 Perpres 66/2021 yang mengatur pengambilalihan kewenangan 3 Kementerian/Repro

Politik

Sesuai Perpres, Badan Pangan Nasional akan Ambil Alih Kewenangan 3 Kementerian

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pangan Nasional akan mengambil alih kewenangan tiga kementerian. Pengambilalihan itu sesuai Peraturan Presiden 99/2021 yang disahkan Presiden Joko Widodo per tanggal 29 Juli 2021.

Beberapa kewenangan kementerian yang nantinya diambil alih Badan Pangan Nasional itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN).

Dalam Pasal 28 Perpres 66/2021 disebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan ke Badan Pangan Nasional.


"Dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," demikian kutipan dalam Perpres itu.

Selain itu, dalam pasal 28 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikam kewenangan kepada Badan Pangan Nasional.

Secara teknis, dalam item a juga dijelaskan bahwa perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan.

"Perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi," tulis item be 28 ayat 2.

Pasal 29 Perpres 66/2021 juga menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka kebijakan pangan nasional.

Teknis kerjanya, Kepala Badan Pangan Nasional akan melaporkan kinerjanya pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

"(Laporan Presiden) Mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara terbuka atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 36 dalam Perpres tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya